Pilar Batas Aceh Tamiang-Langkat Mulai Dipasang, Lokasi Merupakan Jalur Perlintasan Gajah
Pemasangan PBA ini, nantinya akan dilanjuti oleh Pemerintah Aceh dan Sumatera Utara dengan Pilar Batas Utama (PBU)
Editor:
Eko Sutriyanto
SERAMBINEWS.COM/ RAHMAD WIGUNA
Direktur Toponimi dan Batas Daerah Kemendagri, Sugiarto (dua kiri) menyaksikan pemasangan PBA di perbatasan Aceh Tamiang dengan Langkat, Rabu (25/5/2022).
Diketahui, tensi ketegangan sempat terjadi pasca-terbitnya putusan Pengadilan Negeri Stabat, Sumatera Utara tentang kepemilikan lahan 1.100 hektare atas nama pribadi Bukhary.
Padahal sesuai Permendagri 28/2020, kawasan yang divonis itu itu merpakan wilayah administratif Aceh, sehingga tidak ada kewenangan PN Stabat. (*)
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Terobos Jalur Gajah, Pilar Batas Antara Aceh Tamiang - Langkat Mulai Dipasang