Penjara di Rumah Bupati Langkat
Terungkap Aksi Kekerasan di Kerangkeng Bupati Langkat, Korban Disiksa Setiap Hari Hingga Tewas
Dalam rekonstruksi terbongkar kalau Abdul Sidik tewas akibat disiksa setiap hari oleh tiga tersangka Terang Sembiring, Hermanto dan Iskandar.
Editor:
Muhammad Zulfikar
Keluarga yang sempat melihat jenazahnya pun mengaku kaget lantaran ada luka memar di bagian mata.
Baca juga: Kasus Kerangkeng Manusia Bupati Langkat, 5 Polisi di Sumut Dihukum Mutasi, Demosi dan Tidak Digaji
"Keluarga sempat melihat dan terkejut melihat mata memar," ucapnya.
Dalam rekonstruksi terungkap Abdul Sidik awalnya ditahan Polsek Padang Tualang, Kabupaten Langkat karena diduga mencuri.
Kemudian dia keluarkan lantaran sudah berdamai dengan pemilik yang dicurinya.
Keluar dari sel kemudian dia diantar ke kerangkeng maut Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana.
Sebelum dimasukkan ke kerangkeng keluarganya terlebih dahulu menandatangani surat pernyataan.
"Kemudian berkas itu ditandatangani oleh Dewi Safitri dan tersangka Hermanto dan beberapa orang lainnya.Tak lama kemudian Abdul Sidik dibawa masuk ke kerangkeng," ucapnya.
Baca juga: 10 Oknum TNI Ditetapkan Tersangka Kasus Kerangkeng Langkat, Komnas HAM: Langkah Baik
Panglima TNI Sebut Ada 10 Anggotanya Jadi Tersangka
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menyebutkan sudah ada 10 anggota TNI yang menjadi tersangka.
Jenderal Andika menegaskan proses hukum terhadap oknum TNI terkait kasus tersebut terus berjalan.
"Langkat masih terus, kalau dari TNI sendiri kan waktu itu sudah ada 9, tapi sekarang sudah menjadi 10 tersangka. Intinya proses hukum terus berjalan," kata Jenderal Andika di Gedung PBNU Jakarta Pusat pada Senin (23/5/2022).
Jenderal Andika menekankan, bagi TNI yang lebih penting adalah pihaknya menginginkan korban bisa mengungkapkan seluruh informasi terkait hal tersebut.
Dengan demikian, kata dia, TNI bisa membawa seluruh oknum TNI yang terlibat dalam kasus tersebut ke proses hukum.
"Sehingga kita bisa juga membawa mereka-mereka yang terlibat sejak 2011, kalau saya tidak salah, itu kan juga dari 2011 atau 2012. Itu juga harus bertanggung jawab," kata dia.

Sementara itu, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia mengapresiasi ditetapkannya 10 oknum TNI sebagai tersangka dalam kasus kerangkeng manusia Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin.