Polres Serang Tangkap MA Karena Rudapaksa Pacarnya: Modus Akan Menikahi Korban
Tersangka warga Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang ini melakukan aksinya di rumah bibi tersangka.
Editor:
Erik S
"Setelah melakukan pemeriksaan serta didukung hasil visum, Tim Unit PPA yang dipimpin Ipda Stefany AY Panggua langsung bergerak melakukan penangkapan terhadap tersangka," terang Yudha.
Akibat dari perbuatan itu, tersangka dijerat Pasal 81 ayat (1) dan (2) Jo Pasal 82 ayat (1) UU RI No 17 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul Janji Nikah Tak Kunjung Ditepati, Anak di Bawah Umur Laporkan Pacarnya ke Polisi, Sempat Dirudapaksa