Jumat, 5 September 2025

Anak di Konawe Jadi Korban Pelecehan Seksual, Modus Diberi Uang untuk Perbaiki HP Rusak 

AS ditangkap Polres Konawe pada Jumat (27/5/2022), setelah diduga melakukan tindak pidana pencabulan atau sodomi terhadap anak di bawah umur.

Net
Ilustrasi 

"Korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada sang ibu, hingga perkara dilaporkan ke Polres Konawe," jelas AKP Mochamad Jacub Nursagli Kamaru.

Tersangka dijerat Pasal 82 Jo Pasal 76E UU RI No 17/2016 tentang penetapan Perpuu No 1/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU Subs Pasal 292 KUHP.

AKP Mochamad Jacub Nursagli Kamaru mengatakan tersangka mendapat ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 dan atau 5 tahun.

Artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul Pria Diduga Lecehkan Anak di Bawah Umur di Konawe Ditangkap Polisi, Modus Iming-imingi Korban Uang

Sumber: Tribun Sultra
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan