Anak di Konawe Jadi Korban Pelecehan Seksual, Modus Diberi Uang untuk Perbaiki HP Rusak
AS ditangkap Polres Konawe pada Jumat (27/5/2022), setelah diduga melakukan tindak pidana pencabulan atau sodomi terhadap anak di bawah umur.
Editor:
Theresia Felisiani
"Korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada sang ibu, hingga perkara dilaporkan ke Polres Konawe," jelas AKP Mochamad Jacub Nursagli Kamaru.
Tersangka dijerat Pasal 82 Jo Pasal 76E UU RI No 17/2016 tentang penetapan Perpuu No 1/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU Subs Pasal 292 KUHP.
AKP Mochamad Jacub Nursagli Kamaru mengatakan tersangka mendapat ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 dan atau 5 tahun.
Artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul Pria Diduga Lecehkan Anak di Bawah Umur di Konawe Ditangkap Polisi, Modus Iming-imingi Korban Uang,