Pria di Surabaya Jual Istri Untuk Berbuat Asusila Menyimpang, Berikut Fakta-faktanya
Tersangka berinisial YLN (32) dan sang istri berinisial ARH (27) adalah warga Gubeng Kertajaya, Gubeng, Surabaya, sedangkan.
Editor:
Hendra Gunawan
Uang tunai tersebut merupakan keuntungan yang diperoleh tersangka dari praktik menjajakan kemolekan tubuh istrinya.
"Petugas menggerebek tersangka yang sedang melakukan hubungan badan melibatkan 3 orang (threesome), dengan istrinya dan tamu," pungkas mantan Kanit Reskrim Polsek Dukuh Pakis itu.
Akibat perbuatannya, tersangka bakal dikenai Pasal 2 UU No 21 tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan atau Pasal 30 jo Pasal 4 ayat (2) UU No 44 tahun 2008 tentang pornografi, dengan ancaman hukuman tiga tahun dan paling lama 15 tahun. (Surya/Luhur Pambudi/Irwan Syairwan/Tri Mulyono)
Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Suami Jual Tubuh Istri di Surabaya, Digerebek saat Lakukan Hubungan Asusila Menyimpang Bertiga,