Incar Korban di Media Sosial, Pria di Lampung Memacari Lalu Cabuli 4 Wanita
Selain kepada korban SV, perbuatan bejat tersebut juga telah ia lakukan kepada tiga orang lainnnya, yang di antaranya juga masih di bawah umur
Editor:
Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Lampung Syamsir Alam
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Pria berinisial AM asal Lampung diamankan karena menyetubuhi anak di bawah umur berinisial SV (13).
Pelaku melakukan aksi tak terpuji ini karena tak bisa menahan hawa nafsunya.
Selain kepada korban SV, perbuatan bejat tersebut juga telah ia lakukan kepada tiga orang lainnnya, yang di antaranya juga masih berstatus di bawah umur.
AM menjelaskan, kalau perbuatan asusila yang ia lakukan sejak dua tahun terakhir.
Modus pelaku, yakni dengan mengincar korban melalui media sosial.
Setalah itu, korban diajak ketemuan.
Baca juga: Mahasiswa di Tapanuli Utara Jadi Korban Asusila Dosen, Awalnya Diajak Tidur Bareng
Setelah ketemuan, rata-rata korban yang pelaku setubuhi lebih dahulu diajak berpacaran.
Barulah, setelah itu pelaku melancarkan aksinya.
"Kenalan di Facebook (ketemu korban). Baru setelah kenalan minta nomor telpon, lalu diajak ketemuan, setelah itu saya ajak berpacaran," terang AM di Mapolres Lampung Tengah, Rabu (1/6/2022).
Pelaku melakukan perbuatan bejatnya kepada korban SV, dengan mengajak bertemu di Kampung Karang Endah.
Setelah korban datang dengan mengendarai sepeda motor, lantas motor korban dibawa oleh kawannya, dan pelaku lalu membonceng korban dan dibawa ke rumah kosong.
Sebelumnya Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lampung Tengah menangkap seorang pelaku persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Pelaku berinisial AM (21) warga Kampung Poncowati, Kecamatan Terbanggi Besar, di Kampung Karang Endah, Senin (22/5/2022) lalu di Kampung Karang Endah.
Penangkapan AM berkat laporan pelapor Evi (34) kerabat korban berinisial SV (13) warga Kecamatan Terbanggi Besar yang diduga menjadi korban persetubuhan oleh pelaku AM.