Senin, 25 Agustus 2025

Gakkum KLHK Wilayah Sumatera Tetapkan Mantan Bupati Bener Meriah Tersangka Penjualan Kulit Harimau

Ketiga tersangka A, IS (48) dan S turut dihadirkan dalam konferensi pers dan mengenakan rompi berwarna orange dengan tulisan Tahanan Gakkum

Editor: Eko Sutriyanto
SERAMBINEWS.COM/SUBUR DANI
Mantan Bupati Bener Meriah, Ahmadi saat dibawa petugas setelah konferensi pers di Mapolda Aceh, Jumat (3/6/2022) 

"Ketiganya terancam dihukum maksimal 5 tahun penjara dan denda 100 juta," ujarnya.

Seperti diberitakan, tersangka Ahmadi dan S sebelumnya ditangkap oleh Balai Gakkum di di SPBU Pondok, di Kecamatan Bandar, Bener Meriah, Selasa (24/5/2022) sekitar pukul 04.30 WIB.

Keduanya dibekuk oleh tim Brigade Macan Tutul Seksi Wilayah I Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera dan tim Ditreskrimsus Polda Aceh.

Dalam penangkapan itu, petugas berhasil mengamankan bagian-bagian satwa yang dilindungi berupa kulit harimau beserta tulang belulangnya tanpa gigi taring.(*)

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul BREAKINGNEWS - Eks Bupati Bener Meriah, Ahmadi Jadi Tersangka Penjualan Kulit Harimau

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan