150 Anjing Dipotong Setiap Hari di Kota Medan, Dagingnya Dimakan dan Dijadikan Tambul di Lapo Tuak
Terbitkan SE No 440/4676 pada 22 April 2022, tentang pelarangan komersialisasi daging anjing sudah sangat tepat namun aturan itu harus dijalankan
Editor:
Eko Sutriyanto
Menurut Kepala Dinas ketahanan Pangan Kota Medan, Emilia Lubis pelarangan komersialisasi daging anjing ini semata-mata untuk melindungi masyarakat.
Kata Emilia, pelarangan komersialisasi daging anjing guna mengantisipasi penyakit zoonosis yang bisa saja menular kemanusia.
Atas hal tersebut, diterbitkanlah SE yang mengatur soal penjualan daging anjing. (cr17/tribun-medan.com)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul 150 Ekor Anjing di Kota Medan Dibantai dan Disantap Setiap Hari di Lapo Tuak