BNN Sumut Gagalkan Pengiriman 40 Kg Sabu yang Digerakkan Napi dari Lapas Tanjunggusta
Narapidana di Lapas Klas IA Tanjunggusta Medan Sumatera Utara menjadi dalang pengiriman 40 Kg sabu
Editor:
Erik S
Tribun Medan
E, seorang narapidana di Lapas Klas IA Tanjunggusta Medan Sumatera Utara menjadi dalang pengiriman 40 Kg sabu.
DPY berjenis kelamin perempuan, warga jalan Karya Jaya, Kecamatan Medan Johor.
Atas perbuatan tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 pasal (1) UI Nomor 35 tahun 2009 tentang Tindak Pidana Narkotika dengan ancaman hukuman mati dan penjara seumur hidup.
Penulis: Anugrah Nasution
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Napi Lapas Tanjunggusta Atur Peredaran 40 Kg Sabu Antarprovinsi dari Jeruji Besi