Jumat, 29 Agustus 2025

Berawal dari Pisah Ranjang dengan Istri, Pria di Aceh Rudapaksa Anak Kandung Berusia 14 Tahun

Kasus ayah tega rudapaksa anak kandung terjadi di Kabupaten Aceh Besar. Dilaporkan yang menjadi pelakunya pria 39 tahun berinisial AK.

Editor: Endra Kurniawan
Sefton Health Service
Ilustrasi ayah di Kabupaten Aceh Besar tega rudapaksa anak kandungnya sendiri. 

Mulai saat itulah pelaku AK melampiaskan nafsu bejat kepada anak kandungnya tersebut.

Di bawah ancaman tersangka AK yang tidak lain ayah kandung korban, sehingga gadis belia itu tak mampu berbuat apa-apa dan hanya pasrah dengan tindakan asusila yang dilakukan oleh ayah kandungnya itu.

Perubahan sikap dan perilaku yang terlihat pada diri korban membuat ibu kandung korban curiga.

Ibu korban yang yakin telah terjadi sesuatu dengan anaknya itu akhirnya mengorek informasi dari korban.

Berawal dari sanalah perbuatan bejat sang ayah terungkap, sehingga kasus itupun langsung dilaporkan ke Polresta Banda Aceh.

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Ayah Perudapaksa Putrinya Dibekuk, Kapolresta: Rumah Tangga tak Harmonis

(SerambiNews.com/Bakri)

Berita lainnya seputar Kabupaten Aceh Besar.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan