Nekat Gadaikan 5 Mobil Rental Demi Lunasi Utang, Wanita Muda Asal Temanggung Diamankan Polisi
Diduga menggelapkan mobil rental dengan cara digadaikan, seorang perempuan muda diamankan polisi
TRIBUNNEWS.COM, SLEMAN - Diduga menggelapkan mobil rental dengan cara digadaikan, seorang perempuan muda, Reni Widowati (32) warga Kecamatan Bulu, Temanggung, Jawa Tengah diamankan Satuan reserse dan kriminal Polsek Sleman.
Uang hasil gadai mobil sewaan tersebut, digunakan oleh pelaku untuk membayar utang dan memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Kapolsek Sleman Kompol Supardi menceritakan, kejadian itu bermula ketika pada Maret lalu pelaku menyewa 5 unit mobil kepada korban Sutrisno yang merupakan pengusaha rental asal Bantul.
Tempo waktu masing-masing mobil berbeda.
Baca juga: Takut Dimarahi Gadai Motor untuk Bayar Utang Judi, Pemuda di Bandung Pura-pura Jadi Korban Begal
Tetapi sistem pembayarannya disepakati bulanan dengan kontrak setiap tanggal 1 harus membayar uang sewa sebesar Rp 5 juta-Rp 7 juta tiap bulan.
"Pada bulan pertama lancar. Tetapi bulan berikutnya itu dihubungi susah. Pada tanggal 1 Juni ini, korban menghubungi pelaku untuk diminta membayar biaya sewa. Tapi nomor pelaku tidak aktif dan pelaku sulit dicari keberadaannya," kata Kompol Supardi, di Mapolsek Sleman, Jumat (10/6/2022).
Korban yang merasa dirugikan kemudian melapor ke Polsek Sleman, tanggal 2 Juni 2022.
Baca juga: Kabur di Hari Pernikahan karena Kesal Motor Digadai, Pengantin Pria Tinggalkan si Wanita Sendirian
Setelah menerima laporan, petugas bergerak cepat melakukan proses penyelidikan dengan memeriksa korban dan saksi-saksi.
Tak butuh waktu lama, pada 3 Juni petugas berhasil menemukan keberadaan pelaku lalu menangkapnya di sebuah kamar kos di wilayah Gondanglegi, Sariharjo, Ngaglik, Sleman.
Supardi mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku menjalankan aksinya seorang diri.
Modus operandinya dengan menyewa mobil lalu menggadaikan.
Uangnya lalu digunakan untuk membayar utang.
"Jadi setelah disewa, mobil tersebut oleh tersangka digadaikan di wilayah Temanggung dan Wonosobo."
"Gadainya bervariasi antara Rp 30 juta-Rp 35 juta."
"Uangnya untuk bayar utang dan mencukupi kebutuhan sehari-hari," kata Kapolsek.
Mobil yang disewa pelaku lalu digadaikan bervariasi antara lain, Toyota Avanza nopol AB 1405 Y, Mazda nopol AB 1535 WX.
Pickup Daihatsu Grand Max nopol H-8906-Y dan dua Daihatsu Ayla nopol K-1065-OC dan AB-1574-RF.
Kerugian korban ditaksir mendekati Rp 1 miliar.
Kanit Reskrim Polsek Sleman AKP Eko Haryanto mengatakan, atas perbuatannya, korban disangka melanggar pasal 378 KUHP dan pasal 372 KUHP. Ancaman hukuman 4 tahun penjara. ( Tribunjogja.com | Ahmad Syarifudin )
Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Perempuan Asal Temanggung Jadi Pelaku Tunggal Pengelapan Mobil Rental