Minggu, 24 Agustus 2025

Fakta-fakta Prostitusi Online di Konawe, Anak Berusia 12 dan 16 Tahun Dijual lewat Aplikasi MiChat

Berikut fakta-fakta prostitusi online di Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Editor: Endra Kurniawan
Vox
Ilustrasi kasus prostitusi online yang melibatkan anak di bawah umur di Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). 

Usai berhubungan laiknya suami istri, korban mendapat bayaran sebesar Rp1 juta.

“Uang tersebut diberikan kepada korban,” jelas AKP AKP Mochamad Jacub.

Dari tarif tersebut, pelaku AY juga mendapatkan bagian sebesar Rp100 ribu karena telah mencarikan pria hidung belang.

Aksi AY berlanjut

Aksi AY menjajakan korban pun berlanjut.

Pada hari berikutnya, AY kembali mencari pria hidung belang melalui aplikasi MiChat.

Korban kembali melayani hasrat lelaki tersebut dan mendapatkan bayaran sebesar Rp500 ribu.

Pelaku AY yang mencari lelaki hidung belang kembali mendapatkan jatah Rp100 ribu.

Pada Jumat (29/4/2022) pukul 20.00 wita, giliran pelaku IR yang mencari pria hidung belang kepada korban.

Usai melakukan hubungan laiknya suami istri dengan pria itu, korban kembali mendapatkan imbalan sebesar Rp400 ribu.

Baca juga: Petugas Gabungan Gerebek Kosan di Sukabumi, Amankan Waria yang Selesai Lakukan Transaksi Prostitusi

IR yang mencarikan lelaki hidung belang mendapatkan imbalan sebesar Rp50 ribu.

Pada Sabtu (30/4/2022), FM juga mendapatkan pelanggan pria hidung belang via aplikasi MiChat.

Pelajar SMP Kendari itu kembali melayani pria hidung belang di wisma dan mendapatkan imbalan serupa.

Pada Minggu (1/5/2022), korban kembali dijajakan ke lelaki hidung belang oleh AY.

Setelah melayani pria tersebut, korban mendapatkan imbalan yang kemudian diberikan kepada AY.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Sultra
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan