Selasa, 26 Agustus 2025

Empat dari 7 Pelaku Penembakan yang Menewaskan Komandan Tim BAIS Pidie Dituntut Hukuman Seumur Hidup

Terdakwa Murdani berperan sebagai pembuat skenario dan bertugas mencari sasaran, dan Faisal bertugas sebagai eksekutor.

Editor: Dewi Agustina
Serambinews.com/Subur Dani
Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy memperlihatkan foto barang bukti dan foto tersangka pelaku penembakan Dantim BAIS Pidie dalam konferensi pers di Mapolda Aceh, Minggu (31/10/2021). 

TRIBUNNEWS.COM, SIGLI - Empat pelaku penembakan Komandan Tim (Dantim) Badan Intelijen Strategis (BAIS) wilayah Pidie, Kapten Inf Abdul Majid, dituntut dengan hukuman seumur hidup.

Darmi, Faisal, Murdani dan Abu Daod dituntut hukuman seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie saat sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sigli, Senin (13/6/2022).

Dari data yang diterima Serambi, Selasa (14/6/2022), kasus penembakan terhadap Dantim BAIS melibatkan tujuh terdakwa.

Mereka adalah Abu Daod, Murdani, Darmi, Faisal, Kamaruddin, Nazaruddin dan Ramadansyah.

Masing-masing mereka memiliki peran berbeda dan diadili dalam berkas terpisah.

"Terdakwa Darmi, Faisal, Murdani, dan Abu Daod kita tuntut dengan hukuman penjara seumur hidup," kata Kepala Kejari (Kajari) Pidie, Gembong Priyanto SH MHum dalam rilis yang diterima Serambi, Selasa (14/6/2022).

Gembong menjelaskan, Abu Daod berperan sebagai pemberi perintah untuk mencari sasaran penembakan, yakni TNI-Polri.

Terdakwa Darmi bertugas membuat perencanaan serta memimpin kelompok di wilayah Pidie.

Sedangkan terdakwa Murdani berperan sebagai pembuat skenario dan bertugas mencari sasaran, dan Faisal bertugas sebagai eksekutor.

Baca juga: Detik-detik Komandan BAIS TNI Tewas Dirampok, Korban Ditembak Pakai Senjata SS1-V2 Sisa Konflik Aceh

"Darmi membuat skenario bersama Murdani. Murdani mencari sasaran dan sasarannya adalah korban ini," ujar Gembong Priyanto.

Menurut Gembong, ada sejumlah alasan mengapa keempat terdakwa dituntut dengan hukuman seumur hidup.

Di antaranya karena telah menghilangkan nyawa orang lain, membuat kondisi kurang kondusif, dan para terdakwa merupakan residivis.

"Dari tujuh terdakwa, hanya Faisal yang bukan residivis. Hal meringankan dari terdakwa adalah mereka mengaku terus terang perbuatannya," ujar Gembong.

Sementara tiga terdakwa lain, Kamaruddin dituntut 20 tahun penjara, sementara Nazaruddin dan Ramadansyah masing-masing 10 tahun penjara.

Kamaruddin disebut bertugas mencari peluru sebanyak seribu butir.

"Kamaruddin orang yang mencari dan mengumpulkan peluru untuk membuat Aceh bergejolak kembali. Peluru diminta seribu, yang terkumpul 75 butir. Sebagian dibeli dari Nazaruddin dan Ramadansyah," bebernya.

Untuk diketahui, tiga terduga penembak Dantim BAIS Wilayah Pidie, Darni, Faisal dan Murdani dipimpin U dan AA yang berada di luar negeri.

Sedangkan di Aceh, pimpinan kelompok itu adalah H (telah meninggal dunia) bersama Abu Daod yang berasal dari Meulaboh, Aceh Barat.

Awalnya Darmi disebut menghubungi Murdani agar datang ke kebun cabai miliknya di Gampong Mali, Kecamatan Sakti, Pidie.

Dalam percakapan lewat ponsel, Darmi mengaku ingin membicarakan sesuatu secara langsung.

Sehari berselang, Murdani disebut datang menemui Darmi.

Di sanalah Darmi disebut menyampaikan keinginannya untuk membangkitkan konflik supaya Aceh bergejolak.

Pada Juni 2021, Darmi dan Faisal datang ke Meulaboh untuk menemui Abu Daod.

Dalam pertemuan itu, Darmi mendapatkan mandat dan dibaiat sebagai Ketua Komando Wilayah Pidie.

Sebulan setelah Darmi menjadi pimpinan wilayah Pidie, Murdani datang ke kebun Darmi untuk merealisasikan rencana tersebut.

Murdani juga disebut menyerahkan satu magasin senjata api laras panjang jenis AK serta 20 butir peluru aktif.

Barang-barang itu selanjutnya disimpan Darmi di gubuk bambu di kebun cabai miliknya.

Baca juga: FAKTA Komandan BAIS TNI di Aceh Tewas Dirampok, 3 Pelaku Bersekongkol, Bawa Senjata SS1-V2

Setelah mematangkan rencana, pelaku menembak Kapten Majid di Jalan Lhok Krincong Gampong Lhok Panah, Kecamatan Sakti, Pidie, Kamis (28/10/2021) pukul 17.15 WIB.

Setelah JPU Kejari Pidie membaca tuntutan, maka sidang akan dilanjutkan pada tanggal 27 Juni 2022 dengan agenda pembacaan pledoi terdakwa.

Kronologis Penembakan Bermodus Perampokan

Diketahui, Komandan Tim (Dantim) Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI di wilayah Pidie, Kapten Abd Majid meninggal dunia setelah ditembak di Aceh, Kamis (28/10/2021).

Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy membeberkan kronologi kejadian penembakan Dantim BAIS TNI di wilayah Pidie, Kapten Abd Majid.

Di mana pelaku M awalnya mengajak ketemu korban di TKP.

Namun di TKP, ada dua pelaku lain yang menunggu dan melakukan perampokan.

Pelaku M yang mengetahui keseharian korban sengaja mengajak korban untuk bertemu pada hari itu.

Bahkan, M naik ke dalam mobil korban, lalu mereka ke lokasi penembakan di Gampong Lhok Panah, Kecamatan Sakti, Kabupaten Pidie, Aceh.

Setiba di lokasi, F selaku eksekutor langsung melepaskan tembakan dan menewaskan korban.

"Kodenya, saat M turun, F langsung melepaskan tembakan," kata Winardy.

Perampokan tersebut, telah direncanakan oleh ketiga pelaku sehari sebelum eksekusi di kebun cabai milik pelaku D.

Ketiga tersangka penembakan Komandan Tim (Dantim) Badan Intelijen Strategis atau BAIS TNI wilayah Pidie, Alm Kapten Abd Majid telah ditangkap pada Minggu (31/10/2021). 

Tim kepolisian yang dipimpin Kapolres Pidie, AKBP Padli, Minggu (31/10/2021) menangkap tiga tersangka yang dipastikan komplotan kejahatan penembak mati perwira TNI Kapten Abd Majid.

Winardy menjelaskan, D adalah tersangka yang memiliki senjata api.

Senjata yang digunakan untuk menembak Anggota TNI itu jenisnya SS1 V2.

"Senjata itu kita temukan di kebun tersangka D dan sudah diamankan," ujarnya.

Selain senjata, Polisi juga menyita sejumlah uang.

Selanjutnya M, kata Winardy adalah tersangka yang kenal dengan korban Kapten Abd Majid (almarhum).

M dikabarkan yang mengarahkan korban untuk bertemu di lokasi kejadian penembakan.

Terakhir, adalah tersangka F.

Menurut Kabid Humas, F adalah eksekutor atau pelaku penembakan yang menewaskan Kapten Abd Majid saat itu.(naz)

Diolah dari artikel telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Empat Penembak Dantim BAIS Dituntut Seumur Hidup

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan