Senin, 29 September 2025

POPULER REGIONAL:Update Kasus Pria Nikah dengan Domba | Istri Ditipu Suami yang Ternyata Juga Wanita

Berita populer regional mulai update kasus konten pria menikah dengan domba di Gresik hingga istri ditipu suami yang ternyata juga wanita.

IST/Surya.co.id
Tangkapan layar video pria di Gresik menikahi domba betina. Kini konten berbuntut panjang dan ikut menyeret anggota DPRD Gresik, Nur Hudi Didin Arianto. 

"Satu orang yang tidak hadir," ucapnya, Rabu (15/6/2022).

Ditegaskannya, meskipun pihak-pihak yang terlibat sudah melakukan klarifikasi dan permintaan maaf, tidak menghapus unsur pidananya.

Pihaknya akan menjadwalkan ulang pemanggilan. Diketahui Nur Hudi Didin Arianto adalah pemilik Pesanggrahan Keramat Ki Ageng yang menjadi lokasi pernikahan manusia dengan domba yang viral pekan lalu.

Jika kembali tidak menghadiri undangan pemanggilan, polisi akan melakukan upaya jemput paksa.

Baca selengkapnya.

2. Divonis 12 Tahun Penjara, Mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin Rugikan Negara Rp 64 M

Mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin yang hadir secara virtual dalam sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (tipikor) Palembang, Rabu (15/6/2022). Pada sidang tersebut, majelis hakim menjatuhkan vonis 12 tahun terhadap Alex atas kasus korupsi pembelian gas bumi PDPDE serta pembangunan masjid Sriwijaya
Mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin yang hadir secara virtual dalam sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (tipikor) Palembang, Rabu (15/6/2022). Pada sidang tersebut, majelis hakim menjatuhkan vonis 12 tahun terhadap Alex atas kasus korupsi pembelian gas bumi PDPDE serta pembangunan masjid Sriwijaya (KOMPAS.COM/AJI YK PUTRA)

Mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin divonis 12 tahun penjara.

Alex Noerdin terbukti bersalah atas kasus korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya serta pembelian gas bumi oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE).

Hakim menilai, perbuatan Alex yang saat itu menjabat sebagai Gubernur Sumatera Selatan telah menimbulkan kerugian negara.

Di mana kebijakan yang dia ambil dalam pembangunan Masjid Sriwijaya telah memperkaya orang lain.

Di antaranya adalah Direktur PDPDE Sumsel Caca Isa Saleh Sadikin dan A Yaniarsyah Hasan, serta Direktur PDPDE Gas, Mudai Madang.

“Hal yang memberatkan terdakwa, bersama tiga terdakwa lain sudah menimbulkan kerugian negara,” kata Ketua Majelis Hakim Yose Rizal saat membacakan vonis, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, Rabu (15/6/2022).

Dalam kasus pembangunan Masjid Sriwijaya, terdapat kerugian negara sebesar Rp 64 miliar dari total dana hibah yang dikeluarkan sebesar Rp 127 miliar.

Kerugian itu disebabkan adanya aliran dana kepada pihak PT Brantas Abipraya selaku pemegang proyek.

Hal lain yang juga yang Alex adalah bahwa perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan