Kamis, 4 September 2025

Plt Bupati Bogor Pastikan Tidak Ada Kawin Kontrak di Puncak: Warga Tidak Ada yang Tahu

Plt Bupati Bogor Iwan Setiawan mengatakan kawin kontrak di wilayah Puncak belum jelas kebenarannya

Editor: Erik S
TribunnewsBogor.com/Naufal Fauzy
Praktik kawin kontrak di Puncak, Bogor Plt Bupati Bogor Iwan Setiawan mengatakan kawin kontrak di wilayah Puncak hanya lah rumor semata. 

Saat ini, tersnagka sudah ditangkap dan mendekam di rutan Polres Cianjur.

Kepolisian Resor Cianjur, Jawa Barat, menjerat AL (47), dengan pasal berlapis.

Pria tersebut disangka melanggar Pasal 340, Pasal 338, dan Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan berat dan pembunuhan berencana.

"Ancaman hukumannya maksimal pidana mati," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Cianjur AKP Septiawan Adi Prihartono, Selasa (22/11/2021).

Tarif Kawin Kontrak dan Mucikarinya

Sementara itu praktik kawin kontrak di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor beberapa waktu lalu berhasil diungkap petugas Bareskrim Polri.

Dikutip dari Kompas.com, Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus booking out kawin kontrak dan short time di wilayah Puncak, Bogor.

Sindikat ini rupanya telah beroperasi sejak 2015.

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Ferdy Sambo (saat ini Irjen Pol Ferdy Sambo, Kadiv Propam Polri ) mengungkapkan, artinya, sudah lima tahun sindikat ini berjalan.

"Kalau ditanya sejak kapan sudah cukup lama tapi sejak 2015 kami sudah telusuri cuma baru yang ini aktifitas WNA tersebut tertangkap," kata Ferdy Sambo saat konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta

Ferdy Sambo menjelaskan, para tersangka menawarkan jasa booking out kawin kontrak dan short time kepada WNA.

Para muncikari mematok harga pengguna dengan lama waktu 1-3 jam sebesar Rp 500.000-600.000, sedangkan satu malam sebesar Rp 1-2 juta.

Kemudian, booking out secara kawin kontrak para muncikari mematok harga Rp 5 juta untuk jangka waktu tiga hari dan Rp 10 juta untuk jangka waktu tujuh hari.

Keuntungan yang diperoleh muncikari tersebut adalah sebesar 40 persen dari harga yang ditentukan untuk para pelanggan atau tamu.

Baca juga: Larang Kawin Kontrak, Eddy Soeparno: Perkuat Aturan Lindungi Perempuan dari Prostitusi

"Keuntungan, penyedia wanita ini 40 persen. Kalau misalnya dibayar Rp 500 ribu, 40 persen dia dapat. Dibayar dia Rp 5 juta, 40 persen dia dapatnya itu. Sisanya untuk korban itu," jelas Ferdy.

Halaman
1234
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan