Berita Viral
Viral Pelecehan Dalam Gerbong Kereta Api, Pria Raba-raba Paha Penumpang Wanita, KAI Blacklist Pelaku
Video aksi pelecehan dalam gerbong kereta api seorang pria raba-raba paha penumpang wanita, viral di media sosial. KAI blacklist pelaku pelecehan.
Penulis:
Endra Kurniawan
Editor:
Miftah
Ia menyebut ada Polsuska mendatangi gerbong belakang saat tiba di Stasiun Gambir.
Terakhir korban berharap pelaku meminta maaf kepadanya.
"Keinginanku ga gimana gimana, aku cuma ingin si mas mas 9B ini minta maaf dan janji gaakan mengulanginya lagi. Ya walaupun ga menjamin dia bener-bener bisa berenti," tulis korban.
EVP Corporate Secretary PT KAI, Asdo Artriviyanto mengaku sudah menghubungi korban atas kejadian ini.
Pihaknya menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang dialami dan siap untuk memberikan dukungan dalam langkah hukum yang akan diambil.
Namun, lanjut Asdo, korban tidak bermaksud untuk membawa masalah ini ke ranah hukum dan hanya meminta pelaku untuk menyampaikan permohonan maaf serta tidak akan mengulangi perbuatannya kembali.
Baca juga: Viral Ilustrasi Keluarga Ridwan Kamil di Sungai Aare, Diunggah Ulang Atalia, Pembuat: Kaget, Terharu
KAI akan terus melakukan sosialisasi melalui berbagai media serta pengumuman di stasiun dan selama dalam perjalanan guna mencegah terjadinya kejadian serupa di kemudian hari
KAI juga berkomitmen meningkatkan pengawasan dan pengamanan agar tidak memberikan kesempatan bagi pelaku untuk melakukan niatnya.
"Semoga berbagai langkah yang KAI lakukan dapat terus memberikan rasa aman dan nyaman bagi pelanggan selama menggunakan layanan KAI," ucap Asdo, dikutip dari laman resmi kai.id.
KAI Blacklist Pelaku Pelecehan
Asdo menambahkan, pihaknya akan mengambil langkah tegas kepada para pelaku pelecehan selama dalam perjalanan kereta api.
Pihaknya akan mem-blacklist para pelaku, termasuk kasusnya sempat viral.
"KAI sama sekali tidak mentolerir kejadian tersebut dan berharap tidak ada lagi kejadian serupa terulang kembali pada berbagai layanan KAI lainnya," terang Asdo.
Asdo mengatakan, KAI akan melakukan blacklist terhadap Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang bersangkutan sehingga tidak dapat menggunakan layanan KAI di kemudian hari.
KAI menolak untuk memberikan pelayanan terhadap pelaku yang sudah melanggar etika dan berbuat asusila yang sekaligus merendahkan martabat pelanggan lainnya terutama terhadap kaum hawa.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)