Kamis, 28 Agustus 2025

Bunuh Pasutri Pakai Kapak Karena Tak Diberi Rambutan, Pemuda di Pali Divonis Hukuman Seumur Hidup

Dendam akibat diomeli saat meminta rambutan, pemuda di Pali tega habisi nyawa pasutri lansia, dua korban dihabisi pakai kapai saat tertidur pulas.

net
Ilustrasi.  Diding Arianto (25) terdakwa kasus pembunuhan Pasangan Suami Istri (Pasutri) Lanjut Usia (Lansia) akhirnya dijatuhi hukuman seumur hidup. Sidang vonis terdakwa Diding Arianto digelar di pengadilan negeri Muara Enim pada akhir bulan April 2022 lalu. Diding tega membunuh pasutri karena dendam saat diomeli ketika meminta rambutan. 

Akibat perbuatannya, ditegaskan Kasat Reskrim tersangka terancam hukuman mati atau seringan-ringannya kurungan penjara 20 tahun. 

Tersangka ditangkap di wilayah Kecamatan Penukal Utara saat dirinya hendak melarikan diri.

Namun tersangka berupaya melawan sehingga  dilakukan tindakan tegas dan terukur.

"Aksi tersangka adalah pembunuhan berencana dengan hukuman mati atau 20 tahun penjara. Tersangka kita tangkap kurang dari 2X24 jam setelah kejadian." Ujarnya

Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Pembunuhan Pasutri Berawal Minta Rambutan, Pemuda di PALI Divonis Seumur Hidup,

Sumber: Tribun Sumsel
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan