Janda 19 Tahun di Lombok Tega Habisi Nyawa Bayinya, Malu Hubungan Terlarang dengan Pacar Terbongkar
Kasus seorang wanita berstatus janda tega menghabisi nyawa bayinya yang baru dilahirkan terjadi di Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat.
Editor:
Endra Kurniawan
Di mana ancaman hukuman yang dikenakan di atas 5 tahun penjara.
"Sampai saat ini, kami masih mengamankan satu terduga pelaku, yakni ibu bayi yang membunuh dan membuang bayi tersebut," kata Kasat Reskrim.
Sementara pacar pelaku S masih dalam pendalaman dan masih berstatus sebagai saksi.
Artikel ini telah tayang di TribunLombok.com dengan judul Polisi Ungkap Pelaku Pembuangan Mayat Bayi di Kuripan Lombok Barat, Ternyata Seorang Wanita 19 Tahun
(TribunLombok.com/Lalu M Gitan Prahana)
Berita lainnya seputar Kabupaten Lombok Barat.