Rabu, 3 Juni 2026

Penyakit Mulut dan Kuku

Penjualan Hewan Kurban di Surabaya Harus Persetujuan dari Camat

Penjualan hewan kurban di Kota Surabaya Jawa Timur harus mendapat persetujuan dari camat sesuai SE Wali Kota Eri Cahyadi

Tayang:
Editor: Erik S
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
(ilustrasi) Penjualan hewan kurban di Kota Surabaya Jawa Timur harus mendapat persetujuan dari camat sesuai SE Wali Kota Eri Cahyadi 

Selain pedoman penjualan hewan kurban, SE ini juga mengatur rekomendasi aman pembelian atau memilih hewan untuk kurban. Termasuk, pedoman dan prosedur serta tata laksana pemotongan hewan kurban.

"Hewan kurban yang diperjualbelikan harus dalam kondisi sehat, penjual juga wajib memberi laporan kepada camat setempat secara langsung, setiap ada kedatangan hewan ternak mulai dari jenis, jumlah dan asalnya," pungkasnya.

Penulis: Bobby Constantine Koloway

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Jelang Idul Adha, Pedagang Hewan Kurban di Surabaya Wajib Izin Kecamatan, Wali Kota Terbitkan SE

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved