Jumat, 22 Agustus 2025

Pelecehan Seksual Anak Kecil di Gresik: Modus Beli Bensin, Pelaku Hendak Melamar jadi Guru

Pria yang melakukan pelecehan seksual terhadap anak kecil di Gresik, Jawa Timur adalah seorang duda sejak 5 tahun lalu

Editor: Erik S
Istimewa/ TribunJatim.com
Tangkapan layar, pelecehan seksual di depan toko kelontong di Sidayu, Gresik, Kamis (23/6/2022) 

Ningsih menegaskan, telah menyiapkan langkah lanjutan berupa konseling serta trauma healing bagi kedua bocah yang menjadi korban. Langkah ini akan dilakukan, usai pemeriksaan visum tuntas.

Trauma healing pasti, kami sudah menyiapkannya. Tapi mungkin nanti, biar proses hukum ini berjalan dulu, sebab langsung hari ini ya tidak mungkin karena korban masih menjalani visum," kata Ningsih

Pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 serta Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak, dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun hukuman penjara. (Kompas.com)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan