Rabu, 27 Agustus 2025

Pengadilan Negeri Medan Vonis Pemilik Apotek yang Jual Psikotropika ke Narapidana 1 Tahun Penjara

Pemilik apotek tersebut dipenjara satu tahun karena bertransaksi psikotropika dengan seorang narapidana.

Editor: Erik S
TRIBUN JATENG/MUH RADLIS
(ilustrasi) 

Selanjutnya saksi kepolisian langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa yang pada saat itu berada di lantai 2 Apotek Hidayah.

Baca juga: 2 Personel Polrestabes Medan Jadi Tersangka Kasus Tahanan Meninggal: Pelaku Mengaku Jengkel

Saat diintrogasi terdakwa mengakui bahwa terdakwa memesan Alprazolam 1 mg sebanyak 5  box dari Muhammad Chairul seharga Rp 900 ribu / box dan  terdakwa jual seharga Rp 1 juta, maka terdakwa akan memperoleh tip sebesar Rp 100 ribu.

Bahwa selanjutnya terdakwa  berikut barang bukti yang disita dibawa ke Kantor Polda Sumut untuk pemeriksaan lebih lanjut.

JPU menuturkan bahwa perbuatan terdakwa Menyalurkan psikotropika selain  yang ditetapkan Pasal 12 ayat (2) tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang.

"Berdasarkan keterangan Ahli  menerangkan bahwa terdakwa tidak berhak menyalurkan psikotropika , karena tedakwa bukan pabrik atau pedagang besar Farmasi dan terdakwa tidak memiliki izin resmi dan  terdakwa melakukan penyaluran psikotropika kepada pihak lain tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan," ujar jaksa.(cr21/tribun-medan.com)

Penulis: Gita Nadia Putri br Tarigan

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Pemilik Apotek Hidayah di Medan Divonis Satu Tahun Akibat Bertransaksi Ratusan Obat ke Seorang Napi

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan