Minggu, 21 September 2025

Yogyakarta Terapkan Jam Malam Anak Maksimal 22.00 WIB, Ini Aturannya

Pemerintah Kota Yogyakarta segera memberlakukan jam malam bagi anak-anak yang berusia di bawah 18 tahun dari pukul 22.00 hingga 04.00 WIB.

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Sri Juliati
Tribun Jogja/Hamim
Ilustrasi - Pemerintah Kota Yogyakarta segera memberlakukan jam malam bagi anak-anak yang berusia di bawah 18 tahun dari pukul 22.00 hingga 04.00 WIB. 

Kelonggaran Aturan Jam Malam

Setiap anak wajib mematuhi aturan jam malam ini, kecuali:

a. Anak mengikuti kegiatan yang diselenggarakan oleh sekolah dan/atau lembaga resmi;

b. Anak mengikuti kegiatan sosial/keagamaan oleh organisasi masyarakat/keagamaan di lingkungan tempat tinggal;

c. Anak bersama dengan Orang tua/Wali;

d. Kondisi Keadaan Bencana;

e. Kondisi Keadaan Darurat dan/atau penjelasan lain yang dapat dipertanggungjawabkan; atau

f. Menunjukkan dokumen atau surat mengikuti kegiatan lainnya yang dapat dipertanggungjawabkan.

Tujuan Jam Malam Anak

a. mencegah Anak berada di luar rumah tanpa ada tujuan yang jelas;

b. mencegah Anak berada di luar rumah tanpa didampingi oleh Orang tua atau Wali;

c. melindungi keamanan diri Anak;

d. mengoptimalkan pengawasan serta tanggungjawab Orang tua atau Wali terhadap Anak; dan

e. mencegah keterlibatan Anak dalam aktivitas kriminal kejahatan jalanan.

(Tribunnews.com, Widya) (Kompas.com, WIsang Seto Pangaribowo)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan