Sabtu, 6 September 2025

Berawal Laporkan Pria 49 Tahun Rudapaksa Anaknya, Seorang Ayah Terbongkar Lakukan Hal yang Sama

Awalnya melaporkan pelaku rudapaksa terhadap anaknya, seorang ayah di Ambon ketahuan juga merudapaksa sang putri.

Penulis: Miftah Salis
Editor: Tiara Shelavie
Polresta Ambon
Awalnya melaporkan pelaku rudapaksa terhadap anaknya, seorang ayah di Ambon ketahuan juga merudapaksa sang putri. Kini kedua pelaku telah ditahan. 

OR merudapaksa korban pada Senin (27/6/2022), Selasa (28/6/2022) dan Kamis (30/6/2022).

OR awalnya mengajak korban berkenalan.

OR pun kerap menanyakan kabar korban kepada temannya.

OR bahkan pernah mengajak korban untuk berpacaran namun tidak direspon.

Pada Senin (27/6/2022) siang, OR mengajak korban pergi jalan-jalan bersama dua teman korban.

Pelaku lalu membawa mereka ke penginapan pertama dan memesan kamar.

Saat itu, korban bercerita mengenai masalah keluarganya kepada OR.

Saat asyik ngobrol, salah satu teman korban dihubungi oleh ayah kandung korban dan diminta untuk segera pulang.

Karena takut, korban meminta pelaku mengantarnya ke rumah temannya.

OR lalu mengantarkan dua teman korban pulang ke rumah.

Korban kemudian dijemput lagi dan dibwa ke penginapan.

"Tidak sampai disitu pelaku OR pada esok hari kembali membawa A ke penginapan yang berbeda dan melakukan hubungan suami istri dan hal tersebut dilakukan kembali pada Kamis (30/6/2022)," kata Mido.

Kini keduanya telah mendekam di Polresta Pulau Ambon.

Mengutip dari Kompas.com, B dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) dan atau Pasal 82 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan canaman hukuman 20 tahun penjara.

"B (ayah kandung korban) terancam 20 tahun penjara, sedangkan OR terancam 15 tahun penjara," ujar AKP Mido, mengutip Tribun Ambon.

(Tribunnews.com/Miftah, Tribun Ambon/Alfin Risanto, Kompas.com/Rahmat Rahman Patty)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan