Rabu, 3 September 2025

Kasus Pencabulan di Jombang

FAKTA Penjemputan Paksa Anak Kiai Jombang: Sembunyi di Pondok, Polisi Kesulitan Temukan Mas Bechi

Anak kiai Jombang tersangka kasus pencabulan santriwati, Moch Subchi Al Tsani alias Mas Bechi (42) berhasil dijemput paksa pihak kepolisian.

Kolase Tribunnews.com: TribunJatim.com/Istimewa dan Kompas.com/Moh. Syafií
(KIRI) Foto Mas Bechi, anak kiai Jombang tersangka kasus pencabulan terhadap santriwati dan (KANAN) Proses penjemputan paksa Mas Bechi oleh pihak kepolisian pada Kamis (7/7/2022). 

Polisi alami kesulitan

Polisi sempat keculitan dalam proses penjemputan Mas Bechi.

Petugas membutuhkan beberapa waktu guna menyisir area pondok pesantren.

Ditambah lagi terdapat banyak ruangan tersembunyi dalam lingkungan lembaga pendidikan agama seluas sekitar 5 hektar tersebut.

Nico menyebut, penjemputan paksa Mas Bechi bagian penting dari proses penegakan hukum.

Selama ini tersangka dinilai tidak kooperatif kepada pihak kepolisian.

"Dalam prosesnya yang bersangkutan (MSA) tidak kooperatif,” tegas Nico.

Baca juga: Sosok Mas Bechi, Anak Kiai Jombang yang Jadi Tersangka Pencabulan, Penemu Musik Metafakta

Ratusan simpatisan diamankan

Moch Subchi Al Tsani (MSAT) atau mas Bechi, anak kiai di Jombang yang menjadi tersangka pencabulan. Simak sosok mas Bechi
Moch Subchi Al Tsani (MSAT) atau mas Bechi, anak kiai di Jombang yang menjadi tersangka pencabulan. Simak sosok mas Bechi (Kolase Tribunnews/Instagram Musik Metafakta Oxytron)

Sebelum Mas Bechi dijemput paksa, Polda Jatim sempat mengamankan ratusan simpatisan dari tersangka.

Mereka dibawa ke Polres Jombang karena dinilai menghalang-halangi kerja petugas.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Dirmanto menguraikan, ada 320 simpatisan yang diamankan.

Mereka berasal dari berbagai daerah baik di Jawa Timur hingga Jawa Tengah.

"Jumlah simpatisan itu ada sekitar 320 orang dan 20 di antaranya adalah anak-anak," jelas Dirmanto.

Dirmanto menegaskan, pihaknya akan menindak tegas jika para simpatisan terbukti menghalang-halangi tugas kepolisian.

Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang menghalang-halangi proses penyidikan.

"Dengan ancaman hukumannya lima tahun," ucap Dirmanto.

Berita lainnya seputar Kasus Pencabulan di Jombang.

(Tribunnews.com/ Endra)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan