Senin, 25 Agustus 2025

6 FAKTA Napi Anak Tewas Dianiaya Sesama Tahanan, Baru 45 Hari Jalani Hukuman hingga Curhat ke Kakak

RF (17), Narapidana anak di Lampung tewas setelah dianiaya 4 tahanan lainnya, Selasa (12/7/2022). Korban baru 45 hari menjalani hukuman.

Kolase Tribunnews
KIRI: Suasana rumah duka narapidana LKPA Kelas II A Lampung, RF (17) yang tewas diduga dikeroyok di sel. KANAN: Suasana pemakaman napi anak, RF (17) yang tewas usai dipukuli sesama tahanan, Rabu (13/7/2022). 

TRIBUNNEWS.COM - Narapidana anak berinisial RF (17) di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II A Lampung, Kabupaten Pesawaran meninggal dunia.

RF menghembuskan napas terakhirnya setelah menjalani perawatan di RS Ahmad Yani, Kota Metro karena sakit, Selasa (12/7/2022).

Dari hasil penyelidikan, RF ternyata tewas karena dianiaya oleh empat tahanan lain.

Dia dilarikan ke rumah sakit sejak Sabtu (9/7/2022).

Sebelum tewas, RF baru 45 hari menjalani hukuman.

Diketahui, RF merupakan napi anak yang dijatuhi vonis delapan bulan penjara karena kasus kenakalan remaja.

Baca juga: Narapidana Anak di Lampung Diduga Tewas Dianiaya Empat Rekannya: Kondisi Jenazah Penuh Lebam

Dirangkum Tribunnews.com, berikut enam fakta narapidana anak di Lampung tewas dianiaya sesama tahanan:

1. Baru 45 Hari Jalani Hukuman

NO (30), kakak korban mengatakan, adiknya baru menjalani masa hukuman selama 45 hari, dari vonis delapan bulan penjara.

"Padahal hukumannya adik saya hanya 8 bulan saja dan baru menjani masa hukuman 45 hari," ujarnya, Selasa (12/7/2022), dilansir Tribun Lampung.

NO menduga, adiknya tewas setelah dikeroyok empat orang yang berada dalam sel yang sama dengan korban.

Sebelumnya, NO sempat menjenguk adiknya, seminggu sebelum kejadian tewasnya RF.

Saat itu, adiknya dalam kondisi baik-baik saja.

"Saat kami jenguk korban itu tidak apa-apa dan masih sehat saja," terangnya.

2. Sempat Minta Kerokan

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan