Selasa, 19 Agustus 2025

Julianto Eka Putra dan Kasus Seksual

Ini Deretan Eksploitasi Ekonomi yang Dialami Siswa Sekolah SPI Kota Batu

Korban yang baru melapor memanfaatkan hotline layanan tersebut mengaku mengalami perlakuan eksploitasi ekonomi yang beragam dari sosok JE

Editor: Eko Sutriyanto
Kompas.com/Nugraha Perdana, Tangkap layar YouTube TRANS7 OFFICIAL
Julianto Eka Putra (kiri), persidangan Julianto Eka Putra di Pengadilan Negeri Malang Kelas I A beberapa waktu lalu (kanan). 

Selain mengagendakan pemeriksaan terhadap para saksi yang baru melapor. Pada Rabu (13/7/2022) kemarin, penyidik sudah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) 

Mantan Kapolsek Wonokromo itu, mengungkapkan, penyidik berhasil menemukan 12 TKP yang diduga kuat menjadi lokasi perlakuan eksploitasi ekonomi yang dilakukan JE di dalam area Sekolah SPI.

Baca juga: PROFIL Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI), Yayasan Pendidikan Gratis di Kota Batu Jawa Timur

Bahkan, penyidik juga sudah mengantongi sejumlah data nama-nama alumni yang sekolah tersebut yang nantinya bakal dilakukan sebagai alat bukti selama proses penyelidikan dan penyidikan kasus tersebut. 

"Saya rasa mungkin itu, 2 hal yang kita temukan di sana," pungkasnya. 

Sekadar diketahui, JE terdakwa kasus asusila terhadap anak asuhnya di Sekolah SPI, Kota Batu, ternyata juga dilaporkan ke kepolisian, atas dugaan kasus eksploitasi ekonomi pada anak di bawah umur. 

Korbannya yang melaporkan kasus tersebut pertama kali, berjumlah enam orang, berinisial RB dan kawan-kawan. 

Mereka adalah para alumni sekolah yang dikelola atau sekaligus dipimpin oleh JE yakni Sekolah SPI di Kota Batu, Malang. 

Para korban bersekolah di yayasan atau sekolah tersebut sejak tahun 2009. Selama bersekolah, para korban merasa dieksploitasi oleh JE untuk dipekerjakan untuk ikut merenovasi bangunan aset milik sekolahnya. 

Bahkan, keenam korban juga diajak berjualan keripik jajanan yang dikelola oleh JE. 

Selain karena usai para korban yang masih di bawah umur yakni kisaran 15 tahun, saat itu. Para korban juga tidak memperoleh besaran gaji atau keuntungan dari jerih payah menguras keringat, sesuai kesepakatan akad kerja di awal. 

Oleh karena itu, JE dapat dikenai Pasal 76 (i) Jo Pasal 88 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak. Ancaman hukumannya, pidana penjara paling lama 10 tahun.

Kasus tersebut, dilaporkan pertama kali oleh para korban ke SPKT Polda Bali. Korban melaporkan peristiwa eksploitasi ekonomi yang dialaminya pada tahun 2009, saat masih berusia 15 tahun. 

Korban yang masih berusia dibawah umur itu, dipaksa ikut berjualan keripik pisang, bahkan dilibatkan dalam sebuah proses pembangunan atau kuli, sebuah bangunan aset milik JE. 

Kemudian setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut di Mapolda Bali. Berdasarkan beberapa aspek pertimbangan, kasus tersebut akhirnya dilimpahkan ke Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim, pada Selasa (26/4/2022) kemarin.

"JE itu mempekerjakan anak-anak ini, diberbagai sektor ekonomi. Ada yang disuruh membangun kegiatan bangunan di sana. Dan disuruh melakukan kegiatan ekonomi di sana," ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto, di Mapolda Jatim, Senin (11/7/2022). 

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Korban Eksploitasi Ekonomi di SPI Batu Bertambah Jadi 14 Orang, Dipaksa Cangkul Sawah dan Jadi Sales

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan