Polisi Amankan Jenglot dari Tangan Dukun Cabul di Bandung Barat dan Diduga Masih Ada Korban Lain
Pelaku diberi waktu untuk tinggal di rumah kerabat korban di Kabupaten Bandung Barat karena mereka merasa percaya atas kemampuan pelaku
Editor:
Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Muhammad Aung Saputra alias Habib Deden (40), dukun cabul yang merudapaksa anak di bawah umur ternyata menggunakan cara licik untuk memperdayai korbannya.
Saat ini dia sudah diamankan polisi setelah mencabuli korban dengan modus bisa membersihkan aura jahat dan benda gaib yang mengganggu keadaan rumah keluarga korban di Desa Kertamulya, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB).
Berikut deretan fakta-faktanya :
1. Modus Ritual Pembersihan Aura Negatif
Kasatreskrim Polres Cimahi, AKP Rizka Fadhilla mengatakan, saat melakukan ritual pembersihan aura negatif dan benda gaib itu.
Pelaku mengaku kepada korban menemukan benda seperti jarum, silet, dan jenglot dari ruang tamu rumah korban.
Baca juga: Ingin Pintar dan Menang Lomba, Seorang Pelajar di Salatiga Malah Diperdaya Dukun Cabul
"Jadi barang-barang itu diakui pelaku telah ditemukan saat ritual, mungkin untuk meyakinkan korban," ujarnya saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Selasa (19/7/2022).
Padahal, barang-barang tersebut diduga sengaja dibawa oleh pelaku ke rumah kerabat korban untuk meyakinkan korbannya agar bisa melakukan aksi pencabulan.
2. Polisi Amankan Barang-Barang Klenik, Termasuk Jenglot
Barang-barang klinik yang digunakan pelaku untuk memperdayai korban sudah diamankan polisi termasuk benda yang sebut jenglot.
"Dari tangan pelaku disita berbagai barang bukti berupa silet, jarum, dan benda kecil yang disebut pelaku sebagai jenglot.
Benda-benda itu diklaim hasil pembersihan gaib di rumah kerabat korban," kata Rizka.
3. Baru Terima Satu Laporan
Rizka mengatakan, dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku, korban aksi bejat pelaku ini baru satu orang, tetapi pihaknya masih terus mendalami kasus tersebut.
"Untuk korban dari hasil penyidikan baru satu orang. Tapi kita terus gali informasi dan telusuri kemungkinan adanya korban lain," ucapnya.
Awal Mula Kejadian
Seorang dukun asal Garut bernama Muhammad Aung Saputra alias Habib Deden (40) tega mencabuli bocah perempuan di Desa Kertamulya, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB).
Pelaku ini melakukan aksi bejatnya di rumah kerabat korban pada 5 Juli 2022 sekitar pukul 09.30 WIB dengan cara mengaku sebagai orang pintar yang bisa menangkal gangguan mahluk halus.
Baca juga: Modus Ajak Ziarah hingga Beri Ramuan, Dukun Cabuli Dua Bocah di Pandeglang
Kasatreskrim Polres Cimahi, AKP Rizka Fadhila mengatakan, saat melancarkan aksi bejatnya itu, pelaku mengaku sebagai orang pintar atau dukun yang mampu membersihkan aura jahat dan benda-benda gaib yang mengganggu keadaan rumah keluarga korban.
"Jadi pelaku hadir ke rumah kerabat korban. Lalu saat menerawang kondisi rumah, dia mengatakan banyak aura negatif dan benda yang mengganggu kehidupan korban," ujarnya saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Selasa (19/7/2022).
Setelah itu, kata Rizka, pelaku diberi waktu untuk tinggal di rumah kerabat korban karena mereka merasa percaya atas kemampuan pelaku.

Hingga akhirnya dia melakukan ritual pembersihan aura negatif dan benda gaib.
Namun, saat melakukan ritual tersebut, pelaku tergoda saat melihat korban yang masih di bawah umur itu karena saat itu, kebetulan sedang berada di rumah tersebut.
"Ketika pelaku melihat korban, dia mengatakan di dalam tubuh korban banyak benda yang harus dikeluarkan supaya terbebas dari gangguan makhluk gaib," kata Rizka.
Kemudian korban pun menuruti permintaan pelaku untuk mengikuti ritual pembersihan benda gaib yang ada ditubuh korban hingga akhirnya aksi pencabulan tersebut dilakukan saat ritual berlangsung.
Baca juga: Dukun Palsu Tipu Tetangga di Sukoharjo, Lakukan Ritual di Atas Ranjang, Korban juga Rugi Rp70 Juta
"Ritualnya gak dilakukan hanya sekali, tapi beberapa kali. Lalu atas tipu daya itu, pelaku melakukan tindak asusila terhadap korban," ucapnya.
Aksi pencabulan tersebut, kata Rizka, dilakukan mulai dari meraba-meraba tubuh korban dan tindak asusila lainnya, tatapi pelaku tidak sampai menyetubuhi korban.
Rizka mengatakan, aksi pencabulan tersebut terbongkar setelah beberapa hari ritual yang dilakukan pelaku tak kunjung selesai.
Kemudian, korban memberanikan diri untuk mengaku pada orangtuanya bahwa telah dicabuli oleh pelaku.
"Kemudian dilaporkan ke keluarganya yang lain untuk lapor polisi sampai akhirnya pelaku diamankan," ucap Rizka.
Akibat perbuatannya, pelaku pencabulan tersebut dijerat dengan UU Perlindungan Anak Pasal 82 dan 81 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Pengakuan Dukun Cabul di Bandung Barat Soal Temuan Jenglot di Rumah Korban, Dipakai Yakinkan Korban