Sabtu, 23 Agustus 2025

Kabar Terbaru Siskaeee, Kini Bebas dari Penjara, Berikut Perjalanan Kasus yang Menjeratnya

Berikut kabar terbaru dari Fransiska Chandra Novitasari alias Siskaeee, terpidana kasus konten dewasa di Bandara Yogyakarta International Airport.

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Arif Fajar Nasucha
Kolase Tribunnews.com: KOMPAS.COM/MARKUS YUWONO dan Tribunnews.com/Istimewa
(KIRI) Video dewasa milik Siskaeee yang direkam di Bandara Yogyakarta International Airport (YIA) Kulon Progo dan (KANAN) Foto Siskaeee saat berada di Lapas Perempuan IIB Yogyakarta 

Jaksa Penuntut Umum menyebut, ancaman hukumannya di dakwaan satu, minimal 6 bulan dan maksimal 12 tahun.

Baca juga: Ini Penjelasan Ahli Mengenai Aksi Siskaeee di Bandara Yogyakarta yang Viral di Media Sosial

4. Sidang kedua

Sidang kedua Siskaeee digelar di Pengadilan Negeri (PN) Wates pada Senin (28/3/2022).

Agenda sidang berupa mendengarkan keterangan saksi.

Ada 11 saksi yang dihadirkan dengan latar belakang berbeda.

Rinciannya 3 saksi ahli dan 8 saksi fakta.

5. Sidang pembacaan tuntutan

Sidang putusan kasus video pornografi di YIA terhadap terdakwa Siskaeee di PN Wates, Kamis (28/4/2022).
Sidang putusan kasus video pornografi di YIA terhadap terdakwa Siskaeee di PN Wates, Kamis (28/4/2022). (Tangkapan Layar)

Sidang pembacaan tuntutan kepada Siskaeee digelar pada Kamis (21/4/2022).

Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Isti Ariyanti.

Isti Ariyanti menyatakan, terdakwa Siskaeee secara sah dan meyakinkan telah melanggar pasal 29 jo pasal 4 ayat 1 Undang-undang (UU) RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

Baca juga: Kasus Video Syur Siskaeee : Perhiasan hingga Mobil Jadi Barang Bukti, Kantongi Rp20 Juta per Bulan

6. Sidang vonis

Sidang dengan agenda pembacaan vonis digelar di Pengadilan Negeri (PN) Wates pada Senin (28/4/2022).

Siskaeee dijatuhi hukuman 10 bulan dan denda sebesar Rp 250 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama tiga bulan kurungan penjara.

Siskaeee terbukti melanggar pasal 29 ayat 1 juncto pasal 4 ayat 1 Undang-undang pornografi.

Dibandingkan dua pasal lainnya yakni pasal 30 jo pasal 4 ayat 2 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

Serta pasal 45 ayat 1 jo pasal 27 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2007 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE) jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunJogja.com/Sri Cahyani Putri)(Kompas.com/Markus Yuwono)

Berita lainnya seputar kasus Siskaeee.

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan