Jumat, 12 September 2025

Fakta-fakta Pemulung Bunuh Petugas Kebersihan di Palembang: Motif hingga Ancaman Hukuman Mati

Berikut fakta-fakta pemulung bunuh petugas kebersihan di Palembang. Motif pelaku sakit hati dan kini terancam hukuman mati.

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Tiara Shelavie
Kolase Tribunnews.com: Kompas.com/Aji YK Putra
(KIRI) D, pemulung yang membunuh petugas kebersihan di Palembang dan (KANAN) Lokasi penemuan jasad korban. 

Pelakunya bekerja sebagai pemulung barang bekas berinisial D.

“Iya sudah tertangkap,” kata Dwi.

Di hadapan polisi, D mengakui telah membunuh korban Darwin.

Dwi melanjutkan penjelasannya, motif kasus ini karena D sakit hati kepada korban.

Pelaku tidak terima ditegur saat bekerja. Pelaku sering mengotori jalanan dengan botol bekas hasil memulung.

“Korban melarang pelaku karena di lokasi tersebut sudah dibersihkan, tapi pelaku ini malah sering mengotori jalan dengan menghamburkan botol bekas memulung di lokasi. Sehingga ditegurlah oleh korban," terang Dwi.

Baca juga: 5 Fakta Suami di Bogor Bunuh Istri Karena Selingkuh, Gaji Suami Dipakai Foya-foya dengan Pria Lain

Mengasah pisau

Petugas kepolisian melakukan evakuasi terhadap jenazah Darwis (57) petugas kebersihan yang ditemukan tewas dalam kondisi banyak luka tusuk di Jalan Letjen Harun Sohar Kelurahan Kebun Bunga Kecamatan Sukarami Palembang, Rabu (20/7/2022).
Petugas kepolisian melakukan evakuasi terhadap jenazah Darwis (57) petugas kebersihan yang ditemukan tewas dalam kondisi banyak luka tusuk di Jalan Letjen Harun Sohar Kelurahan Kebun Bunga Kecamatan Sukarami Palembang, Rabu (20/7/2022). (KOMPAS.COM/AJI YK PUTRA)

Dwi menyebut, pelaku terindikasi melakukan pembunuhan berencana.

Hal ini dibuktikan dengan pelaku mengasah pisaunya sebelum menghabisi korban.

Setelah tajam, pelaku menunggu korban di lokasi kejadian.

Pelaku kemudian menyerang korban dari arah belakang dengan pisau. Berulang kali pelaku menusuk korban hingga jatuh ke parit.

“Setelah korban meninggal pelaku ini kabur, namun gerobak memulungnya ketinggalan di lokasi kejadian."

"Malam setelah itu pelaku akhirnya tertangkap di kawasan dekat bandara SMB II Palembang,” jelas Dwi.

Kini D telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 340 KHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Baca juga: 5 Fakta Pasutri Dibunuh Rekan Kerja di Samosir, Sakit Hati Tak Dipinjami Uang untuk Beli Narkoba

Pengakuan tersangka

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan