Selasa, 2 September 2025

Fakta-fakta Video Hubungan Bertiga di Baubau, Pria Rudapaksa 2 Gadis ABG, Modus Diajari Ilmu Agama

Berikut fakta-fakta Kasus viral video hubungan bertiga di atas ranjang di Kota Baubau. Pria rudapaksa 2 gadis ABG dengan modus diajari ilmu agama.

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Miftah
Kolase Tribunnews.com: TribunnewsSultra.com
IF, pelaku pembuat video hubungan bertiga dengan 2 gadis ABG. Modus pelaku dengan mengajari ilmu agama kepada kedua korba. 

TRIBUNNEWS.COM - Kasus viral video hubungan bertiga di atas ranjang yang menggegerkan warga di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara, akhirnya terungkap.

Video berhubungan bertiga tersebut diperankan oleh seorang pria dewasa dan dua gadis ABG.

Belakangan diketahui, si pria memaksa kedua gadis untuk melayani nafsunya.

Modus pelaku dengan berdalih ingin mengajari korban ilmu agama.

Kini pelaku pria sudah diamankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Berikut fakta-fakta kasus viral video hubungan bertiga di Kota Baubau dihimpun dari TribunnewsSultra.com, Senin (25/7/2022):

Baca juga: Pelaku Pembuat Video Main Bertiga di Baubau Ditangkap di Wahai Maluku Tengah Usai Jadi Buronan

Awal kasus

Kasus ini berawal saat video tak senonoh pelaku IF dengan kedua korban Y (16) dan E (19) tersebar di media sosial pada akhir April 2022 silam.

Keluarga korban kemudian membuat laporan ke polisi setelah mengetahui video tersebut.

Polres Baubau langsung melakukan pendalaman, termasuk memanggil IF untuk dimintai keterangan.

Namun IF selalu mangkir hingga akhirnya ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DP0) pada bulan Juni 2020 lalu.

Kapolres Baubau, AKBP Erwin Pratomo menjelaskan, pihaknya mengalami kesulitan mengejar IF.

Hal ini dikarenakan korban tidak begitu mengenal pelaku.

"Korban tidak begitu mengenali, terus alamatnya juga susah terdeteksi, susah karena tidak ada saksi yang mengenali," kata Erwin.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan