Selasa, 19 Agustus 2025

Mayat Bayi Ditemukan dalam Kantong Plastik di Bima, Ibunya Dirawat di RS dan Ayahnya Menghilang

Bayi yang baru dilahirkan tersebut, diduga dibunuh dan penyidik telah menetapkan dua orang tersangka, yakni ibu dan Syaikhan

Editor: Eko Sutriyanto
ist
Ilustrasi mayat bayi - Syaikhan alias Han, usia 35 tahun asal Desa Kalampa, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima, NTB ditetapkan sebagai menjadi tersangka pembuang bayi oleh Polres Bima Kota.  Polisi memasukkannya dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Bima Kota, mulai 23 Juli 2022.  

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Atina

TRIBUNNEWS.COM,  KOTA BIMA - Syaikhan alias Han, usia 35 tahun asal Desa Kalampa, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima, NTB ditetapkan sebagai menjadi tersangka pembuang bayi oleh Polres Bima Kota

Polisi memasukkannya dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Bima Kota, mulai 23 Juli 2022. 

Kapolres Bima Kota, AKBP Rohadi SIk melalui Kasi Humas Polres Bima Kota Iptu Jufrin menyatakan, tersangka merupakan pacar dari MW, usia 27 tahun. 

"MW ini merupakan ibu dari bayi yang ditemukan meninggal dan disimpan dalam kantong plastik di kos-kosan bulan lalu," ungkap Jufrin.

Bayi yang baru dilahirkan tersebut, diduga dibunuh dan penyidik telah menetapkan dua orang tersangka, yakni ibu dan Syaikhan. 

"Kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan, keduanya sudah kami tetapkan sebagai tersangka," ujarnya, Senin (25/7/2022).

Baca juga: Buang Bayi di Rumah Warga, Pelaku Tidak Mau Urus Anaknya Hasil Hubungan Gelap

 Keduanya memiliki peran yang berbeda saat membunuh bayinya tersebut, karena diduga hasil hubungan gelap mereka. 

Untuk tersangka MW, masih menjalankan pengobatan di RSUD Provinsi NTB, sedangkan Syaikhan telah dua kali dilakukan pemanggilan tapi selalu mangkir sehingga akhirnya ditetapkan masuk dalam DPO. 

"Bila mengetahui atau melihat tersangka ini, silahkan hubungi kantor polisi terdekat. Identitas dan foto pelaku, sudah kami sebarkan," pungkas Jufrin.

Sebelumnya, warga di Kelurahan Mande Kecamatan Mpunda Kota Bima dihebohkan dengan penemuan mayat bayi yang dibungkus menggunakan kantong plastik merah. 

Jasad bayi tersebut, tersimpan dalam kos-kosan milik MW yang merupakan ibu sang bayi. 

Dari hasil penyelidikan, bayi tersebut sudah meninggal lebih dari 24 jam. 

Para tersangka kebingungan menguburkan jasad bayi tak berdosa tersebut, sehingga menyimpannya dalam kamar kos. 

Hingga akhirnya diketahui warga dan melaporkannya ke polisi. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan