Kamis, 11 September 2025

Kronologi Oknum TNI Rampas Uang Rp 64 Juta dari Karyawati di Banyumas, Istri Tak Menyangka

Fakta kasus oknum prajurit TNI rampas uang sebanyak Rp 64 juta di Kabupaten Banyumas. Kronologi hingga istri tidak menyangka suaminya berbuat jahat.

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Miftah
Tribunnews.com/net
Ilustrasi oknum TNI rampas uang Rp 64 juta dari karyawati gudang paralon di Banyumas. Istri pelaku tak menyangka suaminya berbuat kriminal. 

Bahkan sebagian uang berhamburan di jalanan.

Pada akhirnya, Serma Basari berhasil dibekuk lalu diserahkan ke Polsek Purwokerto Barat.

Kata Dandim 0701 Banyumas

Komandan Kodim 0701/Banyumas Letkol Iwan Dwi Prihartono saat menjelaskan kasus perampasan uang yang melibatkan anggotanya Serma Basari (48).
Komandan Kodim 0701/Banyumas Letkol Iwan Dwi Prihartono saat menjelaskan kasus perampasan uang yang melibatkan anggotanya Serma Basari (48). (KOMPAS.COM/FADLAN MUKHTAR ZAIN)

Dandim 0701 Banyumas, Letkol Inf Iwan Dwi Prihartono membenarkan Serma Basari adalah anak buahnya.

Pelaku sudah diamankan dan akan diproses secara hukum militer.

"Benar, itu adalah anggota kami. Dan, yang bersangkutan sudah dibawa ke Denpom," ucap Iwan.

Pelaku sendiri juga telah dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Babinsa Koramil 22/Karanglewas.

Baca juga: Anggota TNI Diduga Tertembak Polisi di Yahukimo Papua, Begini Penjelasan TNI

Sebagai pimpinan, lanjut Iwan, tidak menyangka Serma Basari akan berbuat nekat.

Bahkan sang istri dan anak ikut tidak percaya dengan kejadian ini.

"Saya pribadi tidak menyangka karena secara kedinasan, dia baik. Bahkan juga istri dan anaknya tidak menyangka selama ini dianggap sosok yang baik," terang Iwan.

Iwan belum bisa mengungkap motif dari aksi Serma Basari merampas uang sebanyak Rp 64 juta itu.

Pastinya, Serma Basari akan dihukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Kami menjunjung tinggi menegakkan aturan yang berlaku sesuai KUHP militer," tegas Iwan.

(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunBanyumas.com/Permata Putra Sejati)(Kompas.com/Fadlan Mukhtar Zain)

Berita lainnya seputar kasus perampasan.

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan