Polisi Tembak Polisi
Masih Tangisi Kepergian Brigadir J, Rosti Harap Kematian Anaknya Terungkap Agar Tenang di Surga
Rosti Simanjuntak, ibunda Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir, masih diliputi kesedihan mendalam.
Dia ditetapkan tersangka seusai penyidik melakukan gelar perkara.
Baca juga: Keinginan Bibi Brigadir J ke Irjen Ferdy Sambo: Ikut Mengantar Jenazah ke Jambi Bersama Istri
"Dari hasil penyidikan tersebut pada malam ini penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi juga sudah kita anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/8/2022).
Andi menuturkan bahwa penetapan tersangka itu juga setelah penyidik memeriksa sedikitnya 42 orang sebagai saksi.

Selain itu, penyidik juga melakukan penyitaan sejumlah barang bukti.
"Penyitaan terhadap sejumlah barang bukti baik berupa alat komunikasi CCTV kemudian barang bukti yang ada di TKP yang sudah diperiksa atau diteliti oleh laboratorium forensik maupun yang sedang dilakukan pemeriksaan di laboratorium forensik," ungkapnya.
Dalam kasus ini, Bharada E disangkakan dengan pasal 338 KUHAP Jo pasal 55 dan 56 KUHP.
Nantinya, Andi memastikan penyidikan kasus itu tidak akan berhenti sampai penetapan Bharada E sebagai tersangka.
Baca juga: Usai Diperiksa 7 Jam, Irjen Ferdy Sambo Serahkan Kasus Kematian Brigadir J Kepada Timsus Kapolri
"Pemeriksaan ataupun penyidikan tidak berhenti sampai di sini. Jadi tetap berkembang sebagaimana juga rekam rekan ketahui bahwa masih ada beberapa saksi lain yang akan dilakukan pemeriksaan di beberapa hari ke depan," pungkasnya.
Bharada E langsung ditangkap dan ditahan seusai menjadi tersangka.
"Setelah ditetapkan tersangka tentu akan dilanjutkan dengan pemeriksaan sebagai tersangka. Dan langsung akan kita tangkap dan akan langsung ditahan," pungkasnya.
Setelah ditetapkan tersangka, muncul pertanyaan mengenai motif Bharada E menembak Brigadir J hingga tewas.
Saat dikonfirmasi, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menyebut hal itu masuk ke dalam materi penyidikan.
"Masuk materi pemeriksaan penyidik," kata Dedi saat dikonfirmasi, Kamis (4/8/2022).
Dedi menuturkan, pihaknya juga masih belum mengetahui apakan akan memeriksa kembali Bharada E sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
"Nanti nunggu info lanjut dari timsus," pungkasnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJambi.com dengan judul Ibu Brigadir Yosua Menangis di Pelukan Reza Saat Acara Penghiburan