Kamis, 4 September 2025

Terjerat Narkoba, Oknum Pejabat Polres Sorong Kota Kompol CB Dimutasi ke Yanma Polda Papua Barat

Pejabat Utama Polres Sorong berinisial Kompol CB yang yang terjerat kasus penyalahgunaan narkoba dimutasi ke Yanma Polda Papua Barat.

Editor: Dewi Agustina
Tribun Batam
ilustrasi narkoba - Pejabat Utama Polres Sorong berinisial Kompol CB yang yang terjerat kasus penyalahgunaan narkoba dimutasi ke Yanma Polda Papua Barat. 

TRIBUNNEWS.COM, MANOKWARI - Pejabat Utama Polres Sorong berinisial Kompol CB yang semula menjabat sebagai Kabagren Polres Sorong Kota kini dimutasi ke Yanma Polda Papua Barat.

Kompol CB sebelumnya diciduk Badan Narkotika Nasional (BNN) Papua Barat terkait kasus penyalahgunaan narkoba.

Menurut keterangan Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Adam Erwindi, mutasi itu tertuang dalam telegram Kapolda Papua Barat Nomor: ST/377/VII/KEP/2022 tanggal 25 Juli 2022.

"Kompol CB dimutasikan ke Yanma guna diperiksa kini jabatannya di Polres Sorog Kota diganti oleh AKP Irene," ujar Adam, Selasa (9/8/2022).

Baca juga: Dua Tersangka Pengedar Narkoba Ditangkap di Menteng, Ribuan Butir Ekstasi Diamankan

Ia menjelaskan, tersangka kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu itu sebelumnya menjabat Kabagren Polres Sorong Kota.

"Dia sudah dimutasikan ke Yanma pada Juli 2022 melalui surat telegram Kapolda Papua Barat," kata Adam.

Ia mengaku, proses hukum terhadap Kompol CB itu saat ini masih ditangani oleh BNN Papua Barat.

"Prosesnya masih ditangani oleh BNN Papua Barat," tuturnya.

Sementara, anggota polisi yang saat dinyatakan positif saat tes urine masih dalam proses penanganan.

"Anggota yang positif saat tes masih ditangani oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda," kata Adam.

"Masih didalami Direktorat Reserse Narkoba karena data fiksnya belum ada."

Hanya saja, diduga masih ada positif saat tes urine sekira 13 orang.

"Kapolda Papua Barat tegas terhadap hal ini bahkan beliau perintahkan agar dilakukan cek urin kepada semua anggota," pungkasnya.

Sebelumnya Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Papua Barat Brigjen Pol Heri Istu Hariono mengungkapkan Kompol CB masuk dalam jaringan pengguna narkoba kategori kelas berat.

Baca juga: Oknum Pejabat Polres Sorong Kota Tersangka Kasus Narkoba, Diduga Masih Ada Personel Lain Terlibat

"Benar Kompol CB ini dia masuk dalam pengguna kelas berat," ujar Kepala BNN Papua Barat Brigjen Pol Heri Istu Hariono kepada sejumlah awak media, Rabu (27/7/2022).

Sementara, pihaknya tengah mendalami lebih jauh terkait peran Kompol CB.

"Kita ingin cari tahu apa benar perannya hanya sekadar pemakai atau bisa lebih jauh lagi," tuturnya.

Kendati demikian, pasal yang telah disangkakan adalah terkait dengan penguasaan narkoba.

"Kalau ada indikasi ke yang lain seperti jual beli maka akan ditambahkan lagi pasalnya," jelas Heri.

Kini Kompol CB telah diamankan di Ruang Tahanan Polda Papua Barat, untuk proses hukum lebih lanjut.

"Kompol CB ini ancaman hukumannya paling lama 20 tahun, dia juga dikenakan pasal 132 terkait terorganisir," imbuhnya.

Kondisi di depan Kantor Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Papua Barat, Senin (18/7/2022).  Seorang Pejabat Utama (PJU) di Polres Sorong Kota dikabarkan diamankan Tim Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Papua Barat.
Kondisi di depan Kantor Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Papua Barat, Senin (18/7/2022). Seorang Pejabat Utama (PJU) di Polres Sorong Kota dikabarkan diamankan Tim Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Papua Barat. (TribunPapuaBarat.com/Safwan Ashari)

Kronologi Penangkapan

Barang bukti narkoba yang dimiliki Kompol CB berasal dari jaringan Makassar, Sulawesi Selatan.

"Dia ini terima paket (narkoba) dari Makassar Sulawesi Selatan," ujar Heri, Rabu (20/7/2022).

Heri menuturkan, oknum PJU Polres Sorong Kota ini memperoleh narkotika dari seorang bandar berinisial H.

"Ia dia (Kompol CB) ini sudah cukup lama menjadi pengguna," tuturnya.

"Si H ini dia ada dalam satu kamar dengan oknum Kompol CB di sebuah hotel."

Hingga kini, oknum Kompol CB dan H masih berada di Kota Sorong, Papua Barat.

"Dia ini (H) sudah teman lama dengan oknum Kompol CB," ungkapnya.

Baca juga: Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Mengamuk saat Hendak Ditangkap, 4 Polisi Jadi Korban Pembacokan

Hanya Pemakai

Kepala BNN Papua Barat mengakui proses penangkapan yang telah dilakukan pihaknya beberapa waktu lalu di Kota Sorong terhadap Kompol CB.

"Oknum Polri itu memang ada, namun nanti kita rilis dulu biar ada barang bukti," ujar Brigjen Pol Heri.

Ia mengakui, oknum PJU ini hanya sebagai pemakai.

"Dia hanya pemakai tetap sesuai komitmen Kapolda yang tegas, kita tetap proses lebih lanjut," tuturnya.

Tidak Rehabilitasi

Brigjen Pol Heri Istu Hariono lebih lanjut mengungkapkan, pihak BNN telah melakukan pertemuan dengan Direktur Reserse Narkoba (Diresnarkoba) Polda Papua Barat, Kombes Pol Agustinus Indra Napitupulu, pada Rabu (20/7/2022).

Ia pun memastikan proses hukum tetap akan berlanjut.

"Oknum Kompol CB tetap akan diproses lanjut, tidak ada rehabilitasi," ujar Heri, kepada sejumlah awak media.

Ia berujar, terkait rehabilitasi oknum pejabat utama Polres Sorong Kota, merupakan sebuah asesmen.

"Kalau mau rehab mungkin di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas)," tuturnya.

Intinya, kata Heri, pihaknya dan Polda Papua Barat tetap menangani persoalan ini secara profesional.

"Kita tetap solid dalam perang terhadap narkotik," imbuhnya.

Ia juga memastikan oknum tersebut telah diberhentikan dari jabatannya di Polres Sorong Kota.

"Oknum ini statusnya sudah diberhentikan," ungkapnya.

Penegasan Kapolda

Sementara itu, Kepala Bidang Kabid Humas Polda Papua Barat, Kombes Pol Adam Erwindi menegaskan, dukungan Kapolda Papua Barat untuk mengusut tuntas kasus ini.

"Kapolda sudah mengirim tim Propam dan Direktorat Narkoba Polda Papua Barat ke Kota Sorong," ujar Adam.

Pengiriman tim ini bertujuan untuk menindak lanjuti hasil penangkapan BNN Papua Barat kemarin.

Selain itu, Kapolda jelas telah tegas menyampaikan jika ada keterlibatan anggota dan terbukti maka tetap proses.

"Statemen Kapolda Papua Barat sudah tegas dan jelas bila anggota yang terbukti pasti akan diproses sesuai aturan yang berlaku," tuturnya. (TribunPapuaBarat.com, Safwan Ashari)

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunpapuabarat.com dengan judul Polda Papua Barat Mutasi Tersangka Kasus Narkoba PJU Polres Sorong Kota ke Yanma: Untuk Proses

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan