Demonstrasi di Berbagai Wilayah RI
Fakta Terbakarnya 4 Demonstran imbas Bakar Ban di DPRD SBT: Aparat sempat Cegah, 2 Korban Luka Parah
Berikut fakta-fakta terbakarnya empat demonstran saat coba bakar ban bekas di DPRD Kabupaten Seram Bagian Timur, Maluku pada Kamis (4/9/2025) siang.
Penulis:
Isti Prasetya
Editor:
Facundo Chrysnha Pradipha
TRIBUNNEWS.COM - Sejumlah demonstran terbakar saat berunjuk rasa di kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Maluku pada Kamis (4/9/2025) siang.
Mulanya, aksi yang digelar oleh puluhan demonstran yang berasal dari Pergerakan Mahaiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang SBT berlangsung tertib dan kondusif.
Namun, keadaan berubah tragis setelah empat orang pendemo terbakai usai tersambar api.
Suasana kian mencekam saat korban berusaha memadamkan api dengan berlarian untuk mencari pertolongan.
Korban yakni Dalila Fani Loklomin, Lamping Rumfaran, Abu Ernas, dan Amrin Rumatiga dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) SBT.
Berikut fakta-fakta terbakarnya empat mahasiswa saat berdemo di kantor DPRD SBT.
Sempat dicegah aparat
Kejadian bermula ketika empat mahasiswa terbakar saat mencoba membakar ban bekas sekira pukul 12.00 WIT.
Mengetahui itu, aparat sempat terlibat saling dorong dengan pendemo untuk menghalau aksi pembakaran ban bekas tersebut.
Seorang pendemo kemudian berniat menyiram bahan bakar minyak (BBM) pada ban bekas di tengah kerumunan massa di halaman DPRD SBT.
Situasi berubah menegangkan ketika pendemo lain memantik korek api hingga menyambar dua orang.
Korban langsung berlarian ke tanah lapang dengan api yang berkobar di badan.
Baca juga: Detik-detik Demonstran Terbakar saat Aksi di Maluku, Tersulut Api ketika Tuang BBM
Kesaksian rekan
Seorang orator dalam aksi tersebut, Abdul Rumatiga menyebut, satu orang pendemo yang membawa jerigen bensin tak sengaja menumpahkannya saat massa hendak membakar ban.
Namun, Abdul menyatakan, pelaku pemantik api tidak diketahui pasti.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.