Minggu, 24 Agustus 2025

Pelaku Rudapaksa Siswi SMP di Pati hingga Korban Hamil 4 Bulan Ditangkap di Alor NTT

NIM ditemukan dalam kondisi mengenaskan, kurus tak terawat dan dalam keadaan hamil, di rumah Banyak di Desa Alasdowo, Kecamatan Dukuhseti

Editor: Eko Sutriyanto
Polres Pati
Jajaran Polsek Tayu dan Dinsos P3AKB Kabupaten Pati menjenguk N (15), siswi SMP yang diduga jadi korban pemerkosaan dan penyekapan, Kamis (4/8/2022) di kediaman orangtuanya 

Korban juga terkadang meminta makanan kepada tetangga Banyak.

Orang tua korban yang mencari keberadaan putrinya namun belum pernah melapor ke polisi suatu hari mendapatkan informasi dari teman-teman korban tentang keberadaan korban di rumah Puji Handoyo alias Banyak.

Puji Handoyo alias Banyak (23), pelaku persetubuhan terhadap anak SMP di Pati, digelandang petugas Sat Reskrim Polres Pati ke tempat konferensi pers di Aula Sarja Arya Racana Polres Pati, Senin 15 Agustus 2022.
Puji Handoyo alias Banyak (23), pelaku persetubuhan terhadap anak SMP di Pati, digelandang petugas Sat Reskrim Polres Pati ke tempat konferensi pers di Aula Sarja Arya Racana Polres Pati, Senin 15 Agustus 2022. (TRIBUN JATENG/MAZKA HAUZAN NAUFAL)

Akhirnya, pada Minggu 31 Juli 2022 sekira pukul 18.30 WIB, korban ditemukan oleh kedua orangtuanya bersama Ketua RT setempat dalam kondisi kurus, sakit dan tidak terawat.

Saat itu Banyak sudah kabur dari rumah, pergi meninggalkan NIM yang tengah hamil.

"Kemudian korban diajak pulang dan dirawat di RSUD RAA Soewondo Pati," kata Christian Tobing.

Selanjutnya, pihak keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pati.

Adapun Puji Handoyo alias Banyak melarikan diri hingga pada akhirnya diringkus di NTT.

Baca juga: Jejak Kasus Herry Wirawan, Pemerkosa Santriwati yang Divonis Hukuman Mati Pengadilan Tinggi Bandung

Christian Tobing mengungkapkan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 ayat (1) Jo pasal 76D atau ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukuman paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar," ucap dia.

Christian Tobing menambahkan, Puji Handoyo alias Banyak adalah seorang residivis.

Sebelumnya ia pernah dipenjara atas kasus pencabulan dan pencurian. (mzk)

Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul BREAKING NEWS: Puji Alias Banyak Penyekap dan Pemerkosa Siswi SMP di Pati Ditangkap, Kabur ke NTT

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan