Jumat, 12 September 2025

Satreskrim Polres Tulungagung Olah TKP Kamar yang Jadi Lokasi Rudapaksa Korban Kecelakaan

Olah TKP dilakukan petugas untuk mendapatkan barang bukti yang mungkin tertinggal dari kamar tersangka pelaku

Editor: Eko Sutriyanto
Serambi Indonesia/Net
Ilustrasi pelecehan seksual- Satreskrim Polres Tulungagung melakukan olah TKP rumah Aris Dwi Bintoro (26), tersangka rudapaksa di Desa Panjerejo, Kecamatan Rejotangan, Kabupaten Tulungagung,  Jawa Timur, Rabu (17/8/2022). 

Penyidik menjerat tersangka dengan pasal 286 KUHPidana, tentang persetubuhan dengan perempuan di luar perkawinan, dan dalam keadaan pingsan.

Pasal ini mempunyai ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun.

Selain itu, polisi juga menggunakan pasal 290 KUHPidana, tentang perbuatan cabul dengan seseorang dalam kondisi pingsan dan tak berdaya.

Pasal ini mengancam pelakunya dengan pidana penjara selama 7 tahun.

"Tersangka kami tahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kami masih melengkapi alat bukti, sebelum perkara dilimpahkan ke kejaksaan," pungkas Iptu M Anshori.

Antara Aris dan BM sudah saling kenal. Mereka bertemu di sebuah warkop karaoke di Desa Panjerejo, Kecamatan Rejotangan, Tulungagung, pada Senin (15/8/2022) dini hari.

Baca juga: Pria Lamongan Jadi Tersangka Pencabulan Anak Yatim Piatu Berusia 16 Tahun, Kini Korban Hamil 2 Bulan

BM lalu mengajak Aris untuk mencari makan di wilayah Tulungagung, berboncengan dengan Honda PCX milik Aris.

Setelah keliling di wilayah kota, BM tertidur di jok belakang, sehingga Aris bermaksud pulang.

Sesampai di Simpang Empat Jepun Tulungagung, motor mereka senggolan dengan truk yang mendahului.

Aris dan BM sama-sama terjatuh dari motor ke arah kanan.

Kejadian itu membuat BM pingsan, namun Aris tetap menaikkannya ke motor dan melanjutkan perjalanan.

Sampai di Simpang Empat Bus Nggoling, sekitar 400 meter dari lokasi kecelakaan, Aris minta tolong orang tak dikenal untuk memegangi BM.

Dengan berboncengan tiga, mereka membawa BM ke rumah Aris dan memasukkannya ke dalam kamar.

Aris sempat mengantar orang asing itu kembali di depan kampus UIN Tulungagung.

Aris lalu pulang, dan melakukan rudapaksa pada BM yang masih dalam keadaan pingsan.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan