Oknum Brigjen TNI di Bandung Tembak Kucing Liar di Lingkungan Sesko TNI, Begini Respon Ridwan Kamil
Kejadian ini harus menjadi pelajaran bagi siapapun untuk memperlakukan semua makhluk hidup dengan lebih baik lagi
Editor:
Eko Sutriyanto
Menurutnya, Brigjen NA melakukan tindakan ini juga bukan karena kebencian terhadap kucing.
Selanjutnya Tim Hukum TNI akan menindaklanjuti proses hukum Brigjen TNI NA, khususnya menyangkut Pasal 66 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
“Dn Pasal 66A, Pasal 91B UU Nomot 41 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang Undang nomor 18 tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan,” ujar dia. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Penembakan Kucing Direspons Panglima TNI, Ridwan Kamil: Perlakukan Sesama Makhluk Tuhan Dengan Baik