Rabu, 3 September 2025

Polisi Tembak Polisi

Putri Candrawathi Tidak Ditahan, Pengacara Keluarga Brigadir J Duga Ada Upaya Buat Kisah Baru

Kuasa hukum Keluarga Brigadir J berharap agar Putri Candrawathi sehat dan mampu bersaksi di persidangan.

Editor: Erik S
Tangkap layar akun Youtube Kompas TV
Polri menetapkan istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Pengacara keluarga Brigadi J menyoroti tidak adanya penahanan terhadap Putri Candrawathi yang telah berstatus tersangka pembunuhan berencana. 

TRIBUNNEWS.COM, JAMBI - Kuasa hukum Keluarga Brigadir J, Ramos Hutabarat, berharap agar Putri Candrawathi sehat dan mampu bersaksi di persidangan.

Putri, istri Irjen Ferdy Sambo, telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Baca juga: Pengakuan Bharada E, Irjen Ferdy Sambo Tembak Brigadir J Sebanyak 2 Kali

Ramos mengatakan motif pembunuhan terhadap Brigadir J hanya diketahui Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan Tuhan.

"Motif itu hanya ibu PC, Ferdy Sambo, dan Tuhan yang tahu. Kita doakan saja ibu PC sehat, agar bisa menjelaskannya di persidangan," kata Ramos saat berbincang dengan Tribun, di Kota Jambi, Jumat (19/8/2022).

Dijelaskannya, motif pembunuhan berencana bukan sesuatu yang sifatnya perlu diuji secara hukum.

"Motif itu akan diungkapkan tersangka atau terdakwa untuk meringankan hukuman dia. Apakah yang disampaikan itu betul atau bohong, kita tidak bisa pastikan," tuturnya.

Rekannya, Ferdy Kesek, menyoroti tidak adanya penahanan terhadap Putri Candrawathi yang telah berstatus tersangka pembunuhan berencana.

"Kan semua sama di mata hukum. Apa bedanya (PC) dengan Bharada E? Apa bedanya dengan ibu korban? Saat diminta keterangan, ibu korban itu dalam kondisi depresi besar," ungkapnya.

Baca juga: Terbaliknya Nasib Putri Candrawathi: Dulu Laporkan Brigadir J, Kini Tersangka dengan Ferdy Sambo

Ferdy Kesek menduga, bukan tidak mungkin membiarkan Putri Candrawati selama sepekan ini tidak ditahan, sebagai upaya pihak tertentu membuat kisah baru, yang terkait dengan obstruction of justice.

Terkait banyaknya anggota Polri yang ditahan, dia menyebut hal ini menunjukkan betapa pentingnya Polri melakukan reformasi hari ini.

Sementara terkait dengan tambahnya tersangka baru hari ini, yakni istri Ferdy Sambo, Ramos dan Ferdy mengatakan sejak awal sudah menduga hal itu.

Sebab, Putri Candrawathi berada di lokasi kejadian saat pembunuhan itu terjadi.

Baca juga: Kuasa Hukum Sebut Kesehatan Putri Candrawathi Terus Menurun 3 Hari Berturut-turut

Walaupun seandainya tidak ikut aktif dalam pembunuhan itu, setidaknya dia akan menjadi tersangka karena mengetahui adanya tindak pidana tapi tidak melaporkan ke pihak berwajib.

Pada konfrensi pers tim khusus tadi siang, ucapnya, yang dianggap paling menarik adalah ditemukannya DVR CCTV rumah Ferdy Sambo.

Pada awal kejadian, sempat disebutkan bahwa CCTV di rumah dinas itu sudah rusak dua pekan sebelum kejadian.

"CCTV kan tidak mungkin bohon, itu bisa menjadi petunjuk terkait peran dari semua orang yang ada di rumah itu," ucap Ramos.

Disinggung soal berapa lama kasus ini akan berakhir, Ramos mengatakan semua akan tergantu pada penegak hukum selanjutnya yakni jaksa dan hakim.

Diberitakan sebelumnya, Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawati ditetapkan sebagai tersangka, dijerat pasal yang sama dengan suaminya, Ferdy Sambo.

Walau dijadikan tersangka dalam kasus pembunuhan berencana, namun Putri Candrawathi tidak langsung ditahan.

Baca juga: Komnas HAM Hormati Langkah Polri Tetapkan Istri Ferdy Sambo Tersangka Tewasnya Brigadir J

Tim khusus memberikan waktu satu minggu kepada istri Ferdy Sambo itu untuk istirahat di rumahnya. Namun tak disebut lokasi jelasnya.

Alasannya, karena ada surat dari dokter yang menyatakan Putri sedang tidak sehat.

Istri Ferdy Sambo yang disebut-sebut kuasa hukumnya sedang mengalami trauma berat itu diperiksa polisi sebanyak tiga kali.

Irwasum mengatakan penyidik melakukan pemeriksaan mendalam dan sudah lakukan gelar perkara sebelum penetapan tersangka ini.

"Penyidik menetapkan saudari PC (Putri Candrawathi) sebagai tersangka," ungkapnya.

Timsus akan terus melakukan pemeriksaan anggota yang patut diduga terlibat.

Irwasum Polri Komjen Agung menyebut, Kapolri menekankan agar tim khusus ungkap kasus ini seterang-terangnya.

"Itulah yang kami kerjakan. Kami kerja maraton memeriksa 4 tersangka sebelumnya, dan secara maksimal melengkapi pemberkasan perkara," jelasnya.

Timsus Periksa 83 Personel

Tim khusus yang dibentuk Kapolri telah melakukan pemeriksaan pada 83 orang anggota Polri.

Hal itu diungkapkan oleh Komjen Agung Budi Maryoto, Irwasum Polri, saat konfrensi pers yang digelar pada Jumat (19/8/2022) siang.

Baca juga: Ayah Brigadir J Ingin Penyebab Pembunuhan Anaknya Dibuka Terang Benderang di Persidangan

Komjen Agung mengungkapkan, dari sebanyak itu, sudah 18 orang yang masuk tempat khusus.

Selanjutnya, sebanyak 35 orang direkomendasikan lagi dimasukkan ke tempat khusus.

"Timsus per hari ini telah melaksanakan pemeriksaan khusus terhadap 83 orang. Yang direkomendasikan penempatakan khusus 35 orang, yang sudah melaksakana patsus (tempat khusus) 18 orang, tapi berkurang tiga yaotu FS, RR, dan RE karena ketiganya sudah jadi tersangka," tuturnya.

Dia melanjutkan penyidik melakukan pemeriksaan mendalam pada anggotanya.

Ada 6 orang dari hasil pemeriksaan yang patut diduga melakukan tindak pidana obstructionof justice, termasuk Ferdy Sambo.

"Lima orang lagi ini akan dilimpahkan ke penyidik, akan ditingkatkan lagi statusnya," ucap Komjen Agung.(*)

Penulis: Suang Sitanggang

Artikel ini telah tayang di TribunJambi.com dengan judul Motif Pembunuhan Brigadir Yosua, Kuasa Hukum: Kita Doakan Ibu PC Sehat Agar Bisa Menjelaskan

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan