Senin, 25 Agustus 2025

5 Fakta Oknum Anggota DPRD Kota Palembang Aniaya Emak-Emak, Lapor Balik hingga Diadukan ke Prabowo

Berdasarkan laporan yang dibuatnya, Syukri Zen mengaku ada teman korban yang ikut melakukan penganiayaan saat keributan itu terjadi

Editor: Eko Sutriyanto
Kolase Tribunnews.com: Sripoku.com/Oki Pramadani dan Instagram.com/memomedso
(KIRI) Anggota DPRD Kota Palembang M Syukri Zen (di tengah baju batik) tertunduk lesu saat dihadirkan dalam konfrensi pers usai video pemukulannya terhadap seorang perempuan di SPBU viral di media sosial, Rabu (24/8/2022) dan (KANAN) Video Syukri Zen saat memukuli wanita di SPBU. 

Laporan Wartawan Tribun Sumsel Shinta Dwi Anggraini

TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG -  Oknum DPRD Palembang, Syukri Zen yang melakukan pemukulan terhadap seorang  wanita di SPBU menjadi tersangka penganiayaan.

Syukri Zen menganiaya Nurmala (sebelumnya sempat diinfokan bernama Tata).

Berikut deretan fakta-faktanya :

1. Syukri Zen Laporkan Balik Nurmala

Sebelum ditetapkan tersangka kasus penganiayaan, Syukri Zen oknum DPRD pukul wanita di SPBU ternyata juga sempat melaporkan balik Nurmala ke Polsek Ilir Barat I Palembang atas kasus penganiayaan.

Kapolsek Ilir Barat I Kompol Roy A Tambunan mengatakan, Syukri Zen membuat laporan polisi pada 18 Agustus 2022.

"Dia melapor atas kasus penganiayaan," kata Roy, Kamis (25/8/2022).

Berdasarkan laporan yang dibuatnya, Syukri Zen mengaku ada teman Tata yang ikut melakukan penganiayaan saat keributan itu terjadi.

Baca juga: Kronologi dan Motif Penganiayaan yang Menewaskan Siswa SMK di Jember

Laporan tersebut juga turut disertai dengan keterangan saksi dari pihak pelapor dalam hal ini Syukri Zen.

"Ya namanya orang yang melapor, tentu harus diterima. Tapi untuk tindak lanjutnya, bagaimana hasilnya, nanti kita lihat berdasarkan penyelidikan," ujarnya.

"Sementara ini atas laporan yang dia (Syukri Zen) buat, karena menurut keterangan beberapa saksi (dari Syukri Zen) ada temannya korban (Tata) ikut melakukan pemukulan, makanya jatuhnya ke pasal 170. Itu berdasarkan keterangan pelapor dan saksi dari dia. Tapi itu kita lakukan penyelidikan lagi," ujarnya menambahkan.

2. Ditahan di Polrestabes Palembang

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhammad Ngajib mengatakan, sejak tadi malam Syukri Zen oknum DPRD Palembang pukul wanita telah dijemput dan ditahan di Polrestabes Palembang.

"Yang bersangkutan sudah ditahan di Polrestabes Palembang dan statusnya tersangka, kini sedang menjalani pemeriksaan, " ujar Ngajib, Kamis (25/8/2023), menjelaskan status hukum Syukri Zen oknum DPRD Palembang pukul wanita.

Halaman
123
Sumber: Tribun Sumsel
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan