Senin, 25 Agustus 2025

Fakta Pelecehan Sesama Jenis oleh Kepala MI di Purbalingga: 3 Tahun Cabuli Siswa, Modus Beri Uang

Berikut fakta-fakta kasus pelecehan sesama jenis yang dilakukan Kepala Madrasah Ibtidaiyah (MI) terjadi di Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah.

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Arif Fajar Nasucha
Kolase Tribunnews.com: KOMPAS.COM/Dok Polres Purbalingga dan Instagram.com/humaspolrespurbalingga
Kepala Madrasah Ibtidaiyah (MI) berinisial TN (51) yang melakukan pelecehan sesama jenis kepada siswanya selama 3 tahun lamanya. Modus pelaku dengan mengimingi korban dengan uang. 

Aksi pertama terjadi pada Juli tahun 2019 dan terakhir Kamis, 14 Juli 2022 lalu.

Era menguraikan kronologi kejadian aksi terakhir pelaku.

TN saat itu menjemput korban dari rumahnya untuk diajak pergi.

Baca juga: Polisi Amankan Jenglot dari Tangan Dukun Cabul di Bandung dan Diduga Masih Ada Korban Lain

"Pelaku mengajaknya ke rumah saudaranya di Desa Karangreja. Saat pemilik rumah pergi ke masjid untuk salat Asar, TN mengajak korban ke dalam kamar lalu mencabulinya," urai Era.

Modus TN saat melancarkan aksinya dengan mengiming-imingi korban dengan uang.

Awalnya ia berjanji memberi uang Rp 50 rb. Namun setelah pelaku beraksi, korban hanya diberi uang Rp 20 ribu.

Ada korban lain

Kapolres Purbalingga, AKBP Era Johny Kurniawan
Kapolres Purbalingga, AKBP Era Johny Kurniawan saat membeberkan kasus pelecehan sesama jenis yang dilakukan oleh oknum Kepala Madrasah Ibtidaiyah (MI) pada Rabu (24/8/2022) kemarin.

Era mengungkap fakta lain, ternyata ada korban selain FH.

Identitas korban laki-laki yang kini berusia 20 tahun.

"Dan dari pengembangan didapati satu orang korban lain. Namun sudah tidak tinggal di Purbalingga," urai Era.

Sementara motif TN mencabuli korban karena berdalih pernah menjadi korban pelecehan serupa.

Baca juga: Satpam di Bogor Nyambi Jadi Dukun Cabul: Pasien Anak Sakit, Ibunya Diajak Bersetubuh

TN sendiri masih single karena belum memiliki istri.

Kini, TN sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Dirinya dijerat dengan Pasal Pasal 82 ayat (1) dan (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 32 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi

Untuk ancaman terancam hukuman maksimal 20 tahun lamanya.

(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunBanyumas.com/Permata Putra Sejati)(Kompas.com/Iqbal Fahmi)

Berita lainnya seputar kasus pelecehan anak di bawah umur.

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan