Jumat, 22 Agustus 2025

Status Unila Sebagai Kampus Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum Ditunda Kemendikbudristek

Menurut Mohammad Sofwan Effendi, penundaan tersebut merupakan hasil rapat dengan tim persiapan Unila sebagai PTNBH.

Editor: Erik S
via Kompas.com
Status Universitas Lampung (Unila) sebagai kampus PTNBH (Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum) ditunda Kemendikbudristek. 

Terkait PTNBH ini, terus Sofwan, usulannya tetap jalan dan ada skorsing serta ada dokumen yang kurang.

"Jadi memang untuk mencapai PTNBH ini memang kurang sedikit. Apabila sudah melampaui passing grade penilaian dari kinerja PTNBH maka usulan itu akan sejalan membenahi yang ada di dalam Unila," terangnya.

Pihaknya juga tidak akan menggeser visi Rektor Karomani yakni 2023 bisa sudah disetujui menjadi PTNBH.

"Jadi dengan PTNBH ini kita lebih leluasa dan fleksibel dalam mengelola internal keuangan dan aset," kata Sofwan. 

Aset kecuali tanah milik Unila dan tanah tetap punya pemerintah. "Sehingga kita bisa menata internal sesuai dengan visi misi Unila," katanya.

Lalu minusnya tidak lagi menerima bantuan dari pemerintah, misalnya tidak dapat lagi formasi dosen PNS.

Baca juga: Uang Rp 2,5 M Ditemukan di Rumah Rektor Unila, Bentuknya dari Rupiah, Euro dan Dolar Singapura

Dosen PNS tidak diizinkan di PTNBH, termasuk alokasi pindahan dan PPTK juga tidak akan mendapatkan lagi formasi. 

Karena seluruh dosen menjadi dosen Unila, dosen saat ini tetap dipertahankan dan tidak menambah yang baru .

Tidak akan mendapatkan lagi hibah dari pemerintah, tapi akan ada dana internal dan harus ada upaya mencari dana untuk menopang dari tri darma yakni kerjasama.

Termasuk jalur mandiri salah satu caranya, akan tetapi peluang dengan kerjasama industri, pemda dan dunia usaha serta perguruan tinggi.

Jadi porsi terbesarnya tidak dari SPP, PTNBH misinya bagaimana memenej sumber internal dengan penghasilan tambahan yakni dengan kerjasama riset dan tri darma lainnya.

"Realisasi PTNBH sampai tadi dokumen yang kurang dan 2023 itu diharapkan disetujui menjadi PTNBH," kata Sofwan.

(Penulis: Bayu Saputra)

Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Kemendikbudristek Tunda Unila Sebagai Kampus PTNBH karena Rektor Unila Ditangkap KPK

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan