Rabu, 27 Agustus 2025

Berita Viral

Viral Kedai di Karawang Dirusak Oknum Pemuda, Ngamuk saat Minta Makan, 7 Orang Jadi Tersangka

Video sebuah kedai dirusak oknum pemuda karang taruna di Karawang, Jawa Barat, viral di media sosial. Polisi tetapkan 7 tersangka dalam kasus ini.

Instagram.com/infojawabarat
Viral video kedai di Karawang dirusak oleh oknum pemuda. Kini polisi sudah menetapkan 7 tersangka dalam kasus ini. 

Pengelola menyebut, awalnya para pelaku datang secara rombongan untuk meminta makan.

Padahal waktu itu kedai belum siap dibuka.

Bahkan, minyak untuk menggoreng makanan belum ada di lokasi.

"Malah (pelaku) menyuruh pakek minyak jelantah, tapi kita nggak bisa karena diluar SOP. (Sehingga) Tim Kedai Sambal Dadak sampek beli minyak sementara dulu di Alfa," tulis pengelola kedai di akun instagram @kedaisambaldadak.official.

Pengelola melanjutkan, karena dianggap terlalu lama menyiapkan makanan, terjadilah aksi pengrusakan oleh para pelaku.

"Cuma 10 menitan (menyiapkan makanan) dalam kedaan kedai belum ready loh. Dan makan udah dikasih, kenapa masih mau ngamuk?," tulisnya.

Baca juga: Viral Mahasiswa di Gorontalo Umpat Jokowi saat Orasi, Diperiksa Polisi hingga Minta Maaf

7 orang jadi tersangka

Polisi yang menerima laporan kejadian ini langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan 14 orang terduga pelaku.

Kapolres Karawang, AKBP Aldi Subartono mengatakan, 7 orang diantaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka pengrusakan.

Identitas mereka nyakni MYN, HMS, RS, MYD, BY, RF, dan SA.

"Tujuh orang sudah kita tetapkan tersangka," tegas Aldi, dikutip dari Kompas.com.

Aldi menambahkan, para tersangka sudah ditahan.

Mereka dijerat pasal 170 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun 6 bulan.

Ajak lawan aksi premanisme

Aldi dalam kesempatannya juga mengajak masyarakat untuk melawan aksi premanisme.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan