Modus Kenalan Lewat Medsos Lalu Berhubungan Badan, Pria Asal Jakarta Rampok Wanita Muda di Bali
Berikut fakta kasus pria asal Jakarta rampok seorang wanita muda terjadi di Kabupaten Badung, Bali. Modus kenalan di medsos lalu diajak hubungan badan
Penulis:
Endra Kurniawan
Editor:
Miftah
TRIBUNNEWS.COM - Kasus pria asal Jakarta rampok seorang wanita muda terjadi di Kabupaten Badung, Bali.
Dilaporkan pelaku perampokan pria 22 tahun berinisial NUR.
Sementara korbannya, wanita berinisial PSL (24).
Modus yang digunakan pelaku yakni berkenalan dengan korban lewat media sosial.
Setelah akrab, pelaku mengajak bertemu dan melakukan hubungan badan.
Berikut fakta-fakta kasus pria asal Jakarta rampok wanita muda di Bali dihimpun dari Tribun-Bali.com dan Kompas.com, Selasa (6/9/2022):
Berawal dari medsos
Baca juga: Polisi Tangkap Rampok Bersenjata Api Bobol Minimarket, Modusnya Siram Bensin Hingga Bakar Kasir
Kasus ini bermula saat pelaku dan korban menjalin komunikasi lewat media sosial beberapa waktu lalu.
Kedekatan keduanya berlanjut dengan memutuskan bertemu.
Kedatangan pelaku dari Jakarta ke Bali juga untuk bekerja sebagai Anak Buah Kapal (ABK) di Pelabuhan Benoa, Denpasar.
Pelaku selanjutnya mendatangi kos korban pada Minggu 4 September 2022 sekira pukul 12.35 WITA.
Lokasinya berada di Jalan Merdeka Raya, Kuta, Badung, Bali.
Pelaku dan korban melakukan hubungan badan dalam kamar kos.
Setelah itu, keduanya bersantai di atas ranjang sambil mengobrol.
Baca juga: 2 Rampok Minimarket di Kranggan Bekasi Gagal Beraksi Karena Korban yang Disekap Kabur
Pelaku aniaya pelaku

Kapolsek Kuta, AKP Yogie Pramagita membeberkan, bebera saat kemudian pelaku menganiaya korban.
Pelaku mengunci leher korban menggunakan tangannya dari arah belakang.
Tidak sampai situ, pelaku juga melukai mulut korban hingga terluka.
Pelaku mengancam akan membunuh korban jika berani berteriak minta tolong.
"Pelaku mengakui telah memasukan jari tangan ke mulut korban supaya korban tidak bisa berteriak," ucap Yogie.
Korban kemudian diseret ke kamar mandi oleh pelaku dengan terus melakukan penganiayaan.
Pelaku meninggalkan korban yang tak berdaya dengan membawa sejumlah uang dari kamar kos tersebut.
"Pelaku mengambil uang sebanyak Rp 1,3 juta," ucap Yogie.
Korban selanjutnya melapor ke penjaga kos setelah pelaku kabur.
Akibat perampokan ini, korban kehilangan uang dan mengalami luka yang menyebabkan sulit makan dan berbicara.
Baca juga: Viral Rampok Minimarket di Bidara Cina Beraksi Siang Bolong, Polisi Buru Pelaku
Motif pelaku
Yogie menyebut, pihaknya berhasil mengamankan NUR tidak lama setelah kejadian.
Ia dibekuk saat berada di Jalan Merdeka Raya, Kuta, Badung, Bali.
Pelaku kini ditahan dan dijerat dengan pasal Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara.
"Untuk pelaku baru datang dari Jakarta untuk alasan motifnya karena ekonomi," tambah Yogie.
Terkait dengan dugaan tindak pidana prostitusi yang melibatkan korban dan pelaku, Yogie belum bisa memberikan keterangan.
Pihak kepolisian masih mengembangkan kasus ini.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(Tribun-Bali.com/Zaenal Nur Arifin)(Kompas.com/Yohanes Valdi Seriang Ginta)