Kamis, 21 Agustus 2025

Guru SMP di Batang Rudapaksa 10 Siswi dan Cabuli 35 Lainnya, Beraksi Dalam Kelas, Modusnya Terungkap

Berikut fakta-fakta Kasus guru SMP yang rudapaksa dan cabuli siswinya sendiri di Kabupaten Batang, Jawa Tengah. Korban ada 45 orang.

TribunPantura.com/Dina Indriani
Oknum Guru Agama, AM saat melakukan rekonstruksi aksi rudapaksa dan pencabulan terhadap siswinya di lingkungan sekolah, Kamis (1/9/2022). Hingga kini sudah ada 45 korban yang terungkap. 

Kini AM telah ditetapkan sebagai tersangka.

Ia disangkakan melanggar Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Untuk ancaman hukuman maksimal penjara paling lama 20 tahun penjara.

Kasus guru SMP yang rudapaksa dan cabuli siswinya sendiri di Kabupaten Batang,
Saat tersangka AM dihadirkan di Mapolda Jateng pada Rabu (7/9/2022).

Baca juga: Guru Spiritual Rudapaksa 4 Jemaahnya, Mengaku Bisa Lihat Jin, Korban Dibuat Tak Berdaya

Kondisi para korban

Ketua Umum Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI), Seto Mulyadi membeberkan kondisi korban yang sudah membaik.

Pria yang akrab disapa Kak Seto itu mengatakan, hal tersebut bisa terjadi karena para siswi mendapatkan trauma healing

"(Trauma hiling) Bisa mulai membuat anak bangkit kembali penuh semangat," ucapnya dikutip dari Instagram @humas_poldajateng.

Kak Seto menambahkan, saat dirinya bertemu 15 korban, mereka seolah-olah tidak pernah terjadi aksi pelecehan.

Kondisi ini merupakan buah hasil trauma healing yang dilakukan secara cepat dan terpadu oleh instansi terkait.

"Mudah-mudahan anak-anak segera bangkit kembali. Dan mudah-mudahan ini peristiwa pertama dan terakhir," tandas Kak Seto.

(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(Tribun-Pantura.com/Dina Indriani)(Kompas.comMuchamad Dafi Yusuf)

Berita lainnya seputar kasus guru rudapaksa siswi.

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan