Penganiayaan Santri
Autopsi Jenazah AM Santri Gontor Korban Dilakukan Tertutup, Hanya Petugas dan Keluarga yang Melihat
Autopsi jenazah AM korban penganiayaan santri Pondok Modern Darussalam Gontor (PMDG) dilakukan Kamis (8/9/2022) secara tertutup.
Editor:
Anita K Wardhani
Sesekali Soimah menyeka air mata sang suami, meski tangisnya sendiri sulit dibendung.
"Saya tetap memohon keadilan bagi anak saya. Tetap saya memohon doa atas perjuangan ini," ujarnya.
Soimah sangat berharap tindak kekerasan hingga mengakibatkan korban jiwa seperti yang dialami anaknya tidak akan terulang kembali.
Apalagi kekerasan itu sampai terulang di lembaga pendidikan.
"Semoga kejadian serupa tidak terjadi ke anak-anak lain. Bukan hanya di pondok tapi juga di lembaga pendidikan lain. Cukup dia anak saya saja," ujarnya.
Tak Hanya 1 Korban, Selain AM yang Tewas Ada 2 Lagi yang Dirawat
Kapolres Ponorogo AKBP Catur Cahyono Wibowo mengatakan korban penganiyaan santri Pondok Modern Darussalam Gontor (PMDG) tak hanya 1 orang.
Selain AM, remaja asal Palembang yang meninggal, ada 2 orang lagi yang jadi korban.
Jadi, jumlah totalada tiga santri yang menjadi korban dalam kasus penganiyaan santri Pondok Modern Darussalam Gontor (PMDG).
"Total ada tiga orang korban, satu Meninggal Dunia, dua sehat dan sudah mengikuti kegiatan belajar mengajar, seperti biasa," kata Catur, Rabu (7/9/2022).
Lebih lanjut, hingga kini Polres Ponorogo telah mengamankan lima barang bukti.
Sosok Pelaku Masih Misteri, Mengapa Tak Segera Dibuka ke Publik?
Sosok pelaku penganiyaan santri Pondok Modern Darussalam Gontor (PMDG) bak misteri.
Polres Ponorogo enggan gegabah melakukan penetapan tersangka dalam kasus penganiyaan hingga berujung kematian santri Pondok Modern Darussalam Gontor (PMDG) Ponorogo.
Padahal Polres Ponorogo telah menghimpun sejumlah alat bukti, baik itu barang bukti dari olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), rekaman video CCTV, hingga keterangan sejumlah saksi termasuk keterangan dua korban penganiayaan.
Kapolres Ponorogo, AKBP Catur Cahyono Wibowo mengatakan dalam setiap langkahnya, kepolisian harus menggunakan legal standing yang sah dan pro justitia.
"Kita gunakan tahapan yang sudah ada diakui oleh KUHAP dan harus kita penuhi secara formil dan materil," kata Catur, Rabu (7/9/2022).