Minggu, 31 Agustus 2025

Berita Viral

Viral Video Pria Masak Kucing Hamil di Bengkulu Utara, Berdalih karena Lapar, Kini Jadi Tersangka

Video pria membunuh kucing hamil untuk dimakan, viral di media sosial. Kini pelaku sudah ditangkap dan dijadikan tersangka. Ia berdalih lapar.

instagram.com/polresbengkuluutara
Polres Bengkulu Utara saat press conference kasus membunuh dan memakan kucing yang dipimpin langsung oleh Kapolres Bengkulu Utara AKBP Andy Pramudya Wardana pada Selasa (13/9/2022). 

"Status pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Andy dikutip dari siaran langsung press conference yang diunggah Instagram @polresbengkuluutara, Selasa sore.

Tersangka dijerat Pasal 302 ayat 2 KUHP dengan sanksi pidana paling lama 9 bulan

Selain tersangka, polisi juga tutur mengamankan sejumlah barang bukti.

Seperti gayung berwana merah, satu buah panci kemudian satu pisau cutter, satu buah wajan dan satu buah gunting.

Kronologi kejadian

Andy melanjutkan penjelasannya, kronologi RD memakan kucing berawal pada Minggu 11 September 2022 sekitar pukul 01.00 malam.

"Tersangka berada di kamar melihat kucing berwana putih belang hitam dan cokelat meloncat di badan tersangka.

Kemudian tersangka menangkapnya dan dibawa ke kamar mandi. Pelaku menyayat leher kucing dengan menggunakan pisau cutter," terang dia.

Baca juga: Aktivis Penyelamat Hewan Kutuk Tindakan Brigjen NA yang Tembak Mati Kucing di Sesko TNI

Viral Video Pria Makan Kucing Hamil di Bengkulu Utara, Berdalih karena Lapar, Kini Jadi Tersangka
RD, pria yang bunuh dan makan kucing di Bengkulu Utara saat diamankan pihak kepolisian.

Tersangka lalu melakukan tindakan sebagaimana video yang viral.

Andy menyebut, RD memang sengaja merekam aksinya dan disebarkan ke akun sosial media pribadinya.

Sementara berdasarkan pengakuan tersangka, ia melakukan aksinya karena lapar dan terpaksa.

Diduga ODGJ

Andy menambahkan, pihaknya menemukan indikasi RD adalah Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ).

Oleh karenanya polisi akan berkoordinasi dengan tim dokter dan keluarga RD untuk melakukan observasi.

Baca juga: Guru Besar Unsoed Sebut Jenderal TNI yang Tembak Mati Kucing Bisa Dipidana

"Nanti akan observasi selama 14 hari kemudian koordinasi dengan dokter untuk asesmen gangguan kejiwaan. Kita pastikan kondisi kejiwaan tersangka," tambah Andy.

Polisi juga akan melakukan tes urine kepada RD.

Ada informasi jika tersangka mengonsumsi obat-obatan terlarang seperti sabu.

(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)

Berita lainnya seputar kejadian viral

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan