Kasus Pencabulan di Jateng Tergolong Tinggi, Mayoritas Pelaku Berkeluarga dan Korban di Bawah Umur
Di Kabupaten Banyumas, Polresta setempat mencatat hingga September 2022 ini ada 30-an kasus pencabulan.
Editor:
Eko Sutriyanto
Polresta Banyumas telah membuka layanan call center untuk memudahkan laporan kasus seperti itu.
Ia berharap ada peran serta orang tua agar anak-anaknya tidak menjadi korban pelecehan seksual. Agus berpesan kepada orangtua supaya meningkatkan pengawasan.
Selain itu meningkatkan komunikasi yang baik agar anak terbuka menceritakan semua pengalaman atau kejadian yang mereka alami. Orangtua harus mau dan bisa memberikan pemahaman atau edukasi kepada anak khususnya mengenai kekerasan seksual.
"Jangan takut dan ragu melaporkan, kalau memang mengalami atau melihat peristiwa pidana supaya lapor," jelasnya.
Kasus kekerasan seksual kepada anak sebagai korban kembali disorot lantaran terungkapnya beberapa kasus yang memprihatinkan.
Edy Purwanto selaku Kabid Pemenuhan Hak Anak dan Perlindungan Anak DPPKBP3A Kabupaten Banyumas.
Baca juga: Kasus Pencabulan Siswi SD di Medan, Hotman Paris Chat Jenderal Listyo dan Direspon, Hebat Kapolri
mengatakan, kekerasan seksual terhadap anak dapat terjadi di mana saja dan dengan pelaku siapa saja termasuk orang dekat sekalipun.
"Belum ada payung hukum pemakaian HP untuk diatur. Kemajuan IT di level anak over. Tidak sesuai dengan harapan orang tua. Kemajuan IT dapat mengakses pornografi, itu yang menimbulkan kejahatan seksual," ungkapnya kepada Tribunjateng.com, Jumat (9/9/2022).
Maraknya kekerasan seksual, hal ini menjadi perhatian khususnya pemerintah. Adanya Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) ditujukan untuk memberi pelayanan terhadap korban kekerasan.
"Dengan adanya UPTD PPA mencoba untuk menfasilitasi dengan catatan kekerasan itu melaporkan kepada pihak kami," jelasnya.
Fungsi UPTD PPA meliputi pengaduan masyarakat, penjangkauan korban, pengelolaan kasus, penampungan sementara, mediasi, dan pendampingan korban.
Diberhentikan
Terkait dengan kasus cabul di sekolah negeri di Batang, AM pelaku yang berstatus PNS sudah ditahan oleh Polres Batang. Dengan statusnya sebagai tersangka, tersangka saat ini dalam proses pemberhentian sementara dari PNS.
Kabid Ketenagaan Dindikbud Kabupaten Batang, Arif M Rohman mengatakan proses pemberhentian sementara saat ini masih berlangsung.
"Proses pemberhentian sementara sudah dilakukan sejak ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka," tutur Arif, Selasa (13/9/2022).