Kasus Pencabulan di Jateng Tergolong Tinggi, Mayoritas Pelaku Berkeluarga dan Korban di Bawah Umur
Di Kabupaten Banyumas, Polresta setempat mencatat hingga September 2022 ini ada 30-an kasus pencabulan.
Editor:
Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Berbagai kasus pencabulan di Jawa Tengah terjadi di lingkungan pendidikan.
Mirisnya pelaku sudah berkeluarga, sementara korbannya anak bawah umur atau muridnya.
Dari sekian banyak kasus, baru sebagian yang sampai ke persidangan.
Di Kabupaten Banyumas, Polresta setempat mencatat, hingga September 2022 ini ada 30-an kasus pencabulan.
Kasatreskrim Polresta Banyumas, Kompol Agus Supriadi mengatakan itu baru data sementara yang dihimpun.
Dia juga tidak menampik bahwa kasus pencabulan di Banyumas tergolong cukup banyak.
Baca juga: Siswi SD Jadi Korban Pencabulan di Ruang Kelas Saat Tak Ikut Upacara Bendera, Diwarnai Blokir Jalan
"Kurang lebih ada sekitar 30-40 kasus di tahun ini. Mengungkap kasus pencabulan memang cukup sulit apabila korban tidak mencoba untuk berani dan terbuka," katanya.
Agus mengatakan dalam beberapa kasus memang ada yang berani lapor dan ada yang tidak.
"Kita berikan edukasi, agar segala kejahatan seksual segera melapor," katanya kepada Tribunbanyumas.com, Minggu (11/9/2022).
Adapun mayoritas pelaku adalah dari orang terdekat yang menurutnya justru patut diwaspadai.
Contohnya kasus terkait dengan pencabulan yang terjadi dilakukan oleh tetangga.
"Bahkan ada juga yang ayah tiri," terangnya.
Dia harapkan, masyarakat harus bisa terbuka, khususnya apabila ada yang mengalami kasus pencabulan seperti itu.
"Kalau ancaman hukuman terhadap pelaku (tersangka), itu di atas 5 tahun penjara," tuturnya.
Call Center
Polresta Banyumas telah membuka layanan call center untuk memudahkan laporan kasus seperti itu.
Ia berharap ada peran serta orang tua agar anak-anaknya tidak menjadi korban pelecehan seksual. Agus berpesan kepada orangtua supaya meningkatkan pengawasan.
Selain itu meningkatkan komunikasi yang baik agar anak terbuka menceritakan semua pengalaman atau kejadian yang mereka alami. Orangtua harus mau dan bisa memberikan pemahaman atau edukasi kepada anak khususnya mengenai kekerasan seksual.
"Jangan takut dan ragu melaporkan, kalau memang mengalami atau melihat peristiwa pidana supaya lapor," jelasnya.
Kasus kekerasan seksual kepada anak sebagai korban kembali disorot lantaran terungkapnya beberapa kasus yang memprihatinkan.
Edy Purwanto selaku Kabid Pemenuhan Hak Anak dan Perlindungan Anak DPPKBP3A Kabupaten Banyumas.
Baca juga: Kasus Pencabulan Siswi SD di Medan, Hotman Paris Chat Jenderal Listyo dan Direspon, Hebat Kapolri
mengatakan, kekerasan seksual terhadap anak dapat terjadi di mana saja dan dengan pelaku siapa saja termasuk orang dekat sekalipun.
"Belum ada payung hukum pemakaian HP untuk diatur. Kemajuan IT di level anak over. Tidak sesuai dengan harapan orang tua. Kemajuan IT dapat mengakses pornografi, itu yang menimbulkan kejahatan seksual," ungkapnya kepada Tribunjateng.com, Jumat (9/9/2022).
Maraknya kekerasan seksual, hal ini menjadi perhatian khususnya pemerintah. Adanya Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) ditujukan untuk memberi pelayanan terhadap korban kekerasan.
"Dengan adanya UPTD PPA mencoba untuk menfasilitasi dengan catatan kekerasan itu melaporkan kepada pihak kami," jelasnya.
Fungsi UPTD PPA meliputi pengaduan masyarakat, penjangkauan korban, pengelolaan kasus, penampungan sementara, mediasi, dan pendampingan korban.
Diberhentikan
Terkait dengan kasus cabul di sekolah negeri di Batang, AM pelaku yang berstatus PNS sudah ditahan oleh Polres Batang. Dengan statusnya sebagai tersangka, tersangka saat ini dalam proses pemberhentian sementara dari PNS.
Kabid Ketenagaan Dindikbud Kabupaten Batang, Arif M Rohman mengatakan proses pemberhentian sementara saat ini masih berlangsung.
"Proses pemberhentian sementara sudah dilakukan sejak ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka," tutur Arif, Selasa (13/9/2022).
Lebih lanjut, dengan pemberhentian sementara itu tersangka akan menerima potongan gaji 50 persen sebagai PNS.
"Untuk proses pemberhentian sebagai PNS akan dilakukan setelah ada keputusan hukum tetap (inkrah), dengan pemenuhan tersangka juga dihukum lebih dari dua tahun," jelasnya. (tim/tribun jateng cetak)
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Kasus Pencabulan di Jateng Tinggi Terutama Lingkungan Pendidikan, Korban Enggan Lapor