Anak Berkebutuhan Khusus Dirudapaksa 9 Pria di Banyumas hingga Hamil, Ada Pelaku Berumur 75 Tahun
Berikut fakta-fakta kasus anak berkebutuhan khusus dirudapaksa 9 pria di Banyumas. Korban kini hamil hingga ada pelaku yang berumur 75 tahun.
Penulis:
Endra Kurniawan
Editor:
Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Kasus anak berkebutuhan khusus dirudapaksa 9 pria terjadi di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.
Dilaporkan yang menjadi korban rudapaksa anak remaja berumur 15 tahun, FT.
Sementara para pelaku rudapaksa sudah tergolong lansia.
Bahkan satu di antaranya pelakunya berumur 75 tahun.
Kini mereka sudah diamankan untuk mempertanggungjawabkan perbautannya.
Berikut fakta-fakta kasus anak berkebutuhan khusus dirudapaksa 9 pria di Banyumas dihimpun dari Kompas.com dan TribunBanyumas.com, Kamis (22/9/2022):
Baca juga: Siswi Kelas 4 SD di Ciputat Jadi Korban Rudapaksa, KemenPPPA: Proses Hukum dengan UU TPKS
Awal terbongkar
Kasus ini mulai terbongkar berawal dari kecurigaan sang ibu kepada korban.
Ibu FT mendapati anaknya tidak menstruasi.
Korban lantas dibawa ke bidan untuk diperiksa.
Betapa kagetnya, ibu FT mendapati anak remajanya itu sudah berbadan dua.
Ibu korban kemudian bertanya kepada putrinya apa yang sudah terjadi.
FT mengaku sudah dinodai oleh para pelaku.
Tak terima anaknya dilecehkan, ibu korban melapor ke Polresta Banyumas.
Baca juga: FAKTA Baru Guru Cabuli dan Rudapaksa 45 Siswi, Punya Kelainan Seksual, Bagi Korban Jadi 3 Kelompok
Pelaku ditangkap
Polisi yang menerima laporan langsung bergerak cepat dengan memburu para pelaku.
Belakangan terungkap jumlah pelaku tidak hanya satu orang, melainkan ada 9 pria yang telah menodai korban.
Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Agus Supriadi menjelaskan, para pelaku ditangkap pada Senin (19/9/2022).
"Total sembilan pelaku, satu masuk DPO (Daftar Pencarian Orang), masih kami dalami," kata dia.
Masing-masing identitas mereka yakni AS (68), F (41), S (61), MY (41), S (52), R (59), AL (42), dan Y (75).
Baca juga: 4 FAKTA Guru SMP Cabuli dan Rudapaksa 45 Siswinya, Manfaatkan Jabatan hingga Kondisi Korban Kini
Modus pelaku

Agus selanjutnya mengatakan, kesembilan pelaku beraksi sendiri-sendiri di waktu dan tempat yang berbeda.
Mereka beraksi sejak 2021 hingga pertengahan Juli 2022 lalu.
"Peristiwanya di tempat dan waktu yang berbeda," tambah Agus.
Sedangkan modusnya dengan merayu korban dengan sejumlah uang.
Pelaku juga memanfaatkan kondisi korban yang keterbelakangan mental untuk bisa merudapaksa korban.
Adapun hubungan pelaku dan korban adalah tetangga.
Baca juga: Fakta-fakta Guru SD di Bengkulu Cabuli Anak 12 Tahun, Korban Juga Dijual ke Pria Hidung Belang
Pelaku juga mengenal orang tua dari korban.
Agus menyebut, para pelaku tidak saling mengetahui telah merudapaksa korban.
"Tahunya setelah dibawa ke Polsek ternyata banyak sekali pelakunya," ucapnya.
Para pelaku kini dijerat Pasal 81 dan atau Pasal 82 UU RI NO 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI NO 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Mereka terancam hukuman di atas lima tahun.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunBanyumas.com/Permata Putra Sejati)(Kompas.com/Fadlan Mukhtar Zain)